Dianggap Janggal, Tim Kuasa Hukum Tersangka Begal Daftarkan Gugatan Praperadilan ke PN Cikarang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Tim kuasa hukum usai mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap empat tersangka pelaku begal di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
BEKASI – Berkas gugatan praperadilan atas penangkapan terhadap empat tersangka pelaku begal telah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi. Berkas itu diserahkan oleh tim kuasa hukum empat tersangka begal pada Kamis pagi (2/9/2021).
“Meteri gugatan praperadilan yakni kesalahan prosedur mulai dari penangkapan, penetapan, penahanan tersangka hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai),” kata salah satu tim kuasa hukum Ira Yustika Lestari saat dilansir Suarakarya.id.
Ira menjelaskan, legalisasi surat kuasa gugatan online praperadilan itu diterima pengadilan dengan nomor registrasi 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN. Ckr.
Menurut Ira, pihak kepolisian telah mengabaikan informasi yang telah disampaikan pihak keluarga tersangka terkait kejadian yang sebenarnya.
“Pada saat kejadian pembegalan sekira pukul 01.30 WIB dini pada Minggu 24 Juli 2021, di Jalan Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, para tersangka tidak berada di TKP,” beber Ira.
Pihaknya memperkuat dugaan salah tangkap para tersangka begal akan menghadirkan rekaman CCTV di pengadilan.
“Ada kejanggalan polisi dalam penetapan jadi tersangka dengan bukti yang tidak relevan, kami juga sudah bersurat menanyakan status para tersangka,” ujar Ira.
“Sementara, dalam proses penyidikan para tersangka tidak didampingi pengacara. Padahal, itu wajib karena hukuman diatas lima tahun,” sambung Ira.
Diberitakan sebelumnya, empat tim kuasa hukum terduga pelaku begal mendatangi Polsek Tambelang, Kabupaten Bekasi. Kedatangan mereka untuk menjenguk sekaligus mempertanyakan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan.
“Kami sudah datangi Polsek Tambelang untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pasal 365 ayat 2 KUHP (pencurian dengan kekerasan) namun tidak ada satupun penyidik yang dapat kami temui,” kata pengacara Ira Yustika Lestari kepada awak media, Minggu (29/8/2021).
Ia menjelaskan, kedatangan tim kuasa hukum ke Polsek Tambelang untuk melihat sejauh mana hasil atau proses penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap sejumlah pelaku.
“Terkonfirmasi dari keterangan kita kepada para tersangka, termasuk proses penangkapannya. Cuman, kemudian kita melihat proses ini jadi timpang karena ada beberapa kejanggalan,” tegas dia.
Selanjutnya, pihaknya akan mendorong pembuktian kejanggalan ini dengan memproses praperadilan.
Jamaludin, SH, salah satu tim kuasa menambahkan, “Bahwa peristiwa ini sarat dengan rekayasa, oleh karenanya kami melakukan upaya hukum praperadilan untuk membuktikannya,”
Sebelumnya, Polsek Tambelang telah merilis peristiwa pembegalan seorang laki-laki bernama Darusman Ferdiansyah, warga Kp. Balong Tua, Desa Sukabakti, Kecamatan Tambelang, pada 24 Juli 2021 sekira 01.30 WIB dini hari.
Pembegalan terjadi di Jalan Raya Sukaraja, RT 02/RW 03, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Press reales Polsek Tambelang kepada awak media, pada Jumat (30/7/2021), mengungkap kasus pembegalan yang dilakukan oleh 4 tersangka yakni AR, RP, MF dan MR. Sedangkan G dan A dinyatakan DPO.
Dalam keterangan press reales yang disampaikan Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati bahwa pelaku menunggu jalanan sepi, kemudian korban diikuti. Ditengah perjalanan dipotong langsung mengeluarkan senjata tajam pbacolan kearah korban.
“Pelaku mengayunkan celurit dan mengenai lengan korban, kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yakni Yamaha N-Max bernopol B. 4982 FSW.”
Penangkapan empat tersangka oleh tim gabungan yakni Jatanras Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Tambelang, berlokasi di Jalan Raya Kali CBL, Tambelang, pada 28 Juli 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan empat tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol B. 4956-TNO warna hitam, satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol B. 4358-FPW, satu buah celurit, dua switer, dan tiga unit handphone.
Belum lama ini, Suarakarya.id telah mengkonfirmasi Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati. Pihaknya memberikan penjelasan terkait penangkapan para tersangka sesuai dengan prosedur yang didasari atas penyelidikan dan penyidikan dari pelaporan korban.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur. Namun jika tidak sesuai dengan hukum silahkan saja menempuh jalur proses hukum. Karena negara kita adalah negara hukum,” ujarnya.
“Kita sifatnya terbuka, semuanya sudah dijalankan sesuai prosedur,” tambah dia.
Sementara itu, perpanjangan masa penahanan empat tersangka sejak 18 Agustus hingga 26 September 2021. Perpanjangan ini karena pihak kepolisian kurang alat bukti saat pelimpahan (P21) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang.
Pelaku ditangkap tanggal 28 Juli sekira pukul 19.00 WIB, di Warung Jalan Raya CBL, Kelurahan Wanasarri, Kecamatan Cibitung. (Red)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar