Data Seorang Guru di Cikarang Diduga Diubah Oknum, HMI STEBI Global Mulia: Jangan ‘Dizalimi’ Guru
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kader-kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STEBI Global Mulia Cikarang.
terkenal.co.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat STEBI Global Mulia Cikarang mulai menyoroti persoalan nasib keadilan seorang guru.
Diketahui, Guru tersebut adalah SDN 06 Telaga Asih, Cikarang, bernama Dayat Sudrajat yang masih berjuang untuk mendapatkan keadilan yang diduga tindakan oleh oknum operator sekolah yang mengubah datanya di Data Pokok Kependidikan (Dapodik). Sehingga, tindakan oknum operator sekolah tersebut telah merugikannya.
Ketua terpilih HMI Komisariat STEBI Global Mulia, Mawar Widuri, mengatakan persoalan ini harus jadi bahan evaluasi untuk Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkhusus Dinas Pendidikan. Sebab, menurut dia hal ini jangan menjadi kebiasaan atau membiarkan para oknum yang diduga berani ‘bermain’.
“Menangani permasalahan ini, saya kira Pemerintah Kabupaten Bekasi harus memperbaiki birokrasi pada ruang lingkup pendidikan. Tentu kita apresiasi keberanian pak guru Dayat yang sudah bersuara ke publik,” katanya.
“Saya tadi sempat baca-baca juga di berita online, Bapak Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi seharusnya bisa menyikapi dan bersih-bersih terhadap oknum. Ya syukur-syukur oknum tersebut diberi sanksi. Jangan dzolimi terhadap guru,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Imam Faturochman, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, merespon soal Surat Keputusan (SK) status seorang Guru di Cikarang yang dijegal SK-nya oleh oknum pejabat operator dalam merubah data masa kerja.
Imam mengklaim kasus tersebut sudah diselesaikan, ia pun menjelaskan bahwa persoalan ini bukan saat dirinyanya menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan.
“Udah selesai masalah itu, bakal kita tindaklanjuti dan kita panggil guru tersebut,” singkatnya kata Imam kepada terkenalcoid pada Senin 6 Mei 2024.
Dirinya pun ‘gerah’ adanya pemberitaan ini mencuat ke publik.
“Ini ramai diberita, kita panggil nanti gurunya,” sambung dia.
Dengan tanggapan itu, Dayat Sudrajat, guru kelas VB di Unit Kerja SDN Telaga Asih 06. Pihaknya, membantah atas pernyataan Kepala Dinas kepada media. Ia juga menegaskan bahwa pernyataan itu ‘bohong’.
“Bohong itu bang, belum selesai. Saya ngapain bersuara hingga saat ini, dan belum ada juga respon atau etikad baik masalah ini dari beliau,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dayat menceritakan kronologinya kepada awak media, bahwa ia mulai mengajar pada 3 Januari 2005, secara masa kerja masuk guru kategori II, tetapi secara administrasi tidak dinyatakan sebagai kategori II.
Dirinya binggung apa sebab nya, Dayat mengaku data di sekolah sangat tertutup dan rahasia.
Sehingga, ketika dia ingin mengetahui masa kerja sangat sulit selama mengabdi banyak mendapatkan fasilitas, gaji BOS, Jastek, tupung.
“Data saya dirubah oleh oknum operator maka insentif tupung, hilang dan dana BSU tidak dapat akibat perubahan data,” ujarnya.
Lebih lanjut, kata Dayat, kasus pertama keluarnya SK Dinas tahun 2022 tertulis masa kerja 9 tahun 5 bulan, dirubah hari itu oleh oknum tim operator menjadi seperti masa kerja. “Saya dan memiliki dua SK, SK dengan massa kerja tahun 16 Tahun 5 Bulan dan SK dengan masa terja tahun 16 tahun 11 Bulan,” kata Dayat.
Kemudian, Dayat membeberkan bahwa pada saat itu pihak Inspektorat terlibat dengan datangnya dua orang yang mengatasnamakan Inspektorat. “Bahwa saya harus menganggap persoalan tersebut telah selesai dan dengan bersalaman terhadap oknum operator yang merubah data saya,” tuturnya.
Dayat pun menerangkan bahwa oknum operator tersebut berbicara di depannnya dan teman-teman guru lain dengan mengatakan yang ditirukan oknum tersebut, “Gara-gara viralnya pak Dayat saya mengeluarkan uang sebesar 4,5 juta untuk membayar Inspektorat,” bebernya.
“Kasus ke dua data di dapodik tertulius TST (Tanggal Selesai Tugas) yang artinya data saya dipensiunkan. Di bagian data di dinas pendidikan berubah, dengan penelusuran data oleh saya sendiri secara personal ke bagian data (pak Arif) Rabu 16 November 2022,” katanya.
“Disini sangat jelas dan terang benderang jika ada perubahan data terlibat dua pihak Dinas Pendidikan dan pihak sekolah (operator Sekolah),” tegas Dayat.
- Penulis: Admin