Dana Bantuan Parpol Jakarta di Gocek Kabupaten Bekasi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas
BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi tetapkan bantuan dana partai politik (Parpol) sebesar 300 persen, Kenaikan tersebut akan membuat dana bantuan parpol bertambah dari Rp1.500 menjadi Rp6.000 per suara dan mulaik efektif di Tahun 2022.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bekasi Juhandi mengatakan, kenaikan tersebut berdasarkan kajian bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Hasilnya, juga telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Kenaikan Rp.6000 itu berdasarkan hasil kajian kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya, dikutip sindonews, Kamis (30/12/2021).
Sementara, Untuk Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menganggarkan dana hibah untuk partai politik senilai Rp 27,2 miliar tiap tahunnya.
Dana parpol tersebut akan dibagikan ke 10 partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD DKI Jakarta berdasarkan jumlah perolehan suara dalam pemilu 2019 lalu.
Jumlah penerimaan hibah DKI Jakarta adalah Rp 5.000 dikalikan dengan jumlah suara yang didapat.
“Kalau berbicara tentang nilai, tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut. Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” bebernya Anies dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).
Sebagai informasi, dana bantuan DKI Jakarta dihitung berdasarkan perolehan suara masing-masing parpol. Adapun dana untuk parpol dianggarkan tahun 2021 sekitar Rp 5.000 per suara.
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar