Cermati Tahapan DPTb, Bawaslu Kabupaten Bekasi Komitmen Kawal Hak Pemilih
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. Foto: Istimewa.
terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi resmi merilis proses pengawasan pemutakhiran data pemilih untuk pemilu tahun 2024 pada Sabtu (16/9/2023).
Dalam keterangan rilisnya, terdapat 2.209.605 Daftar Pemilih Sementara (DPS), 2.199.777 Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan Akhir (DPSHP), 2.200.209 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, rangkaian pemutakhiran data pemilih dimulai dari tahapan pencermatan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4).
“Dari awal bawaslu sudah melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih dari mulai pencermatan dp4,” kata Akbar di Cikarang pada Minggu 17 September 2023.
“Setelah itu dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk memastikan bahwa data pemilih itu akurat dan faktual. Sampai dengan DPS dan dan ditetapkan menjadi DPT,” sambungnya.
Lebih lanjut, proses selanjutnya yakni DPS hasil pemutakhiran atau DPSHP, kemudian dilanjutkan dengan penyusunan DPSHP Akhir, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi DPT atau daftar pemilih tetap.
“Dalam hal ini KPU sudah merilis DPT yang di tetap untuk pemilu 2024 kepada publik. Bahkan, salinan DPT sudah di berikan baik kepada Peserta pemilu dan Pengawas Pemilu,” ujarnya.
Tak hanya itu, selama proses pemutakhiran data, Bawaslu Kabupaten Bekasi, mengintruksikan pada Pengawas tingkat kecamatan dan desa melakukan pengawasan ketat.
Pihaknya, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, pemerintah desa, sekolah- sekolah tingkat atas untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan DPT.
“Saat ini data pemilih memasuki tahapan daftar pemilih tambahan (DPTb). Kami sudah mengeluarkan surat instruksi pengawasan kepada seluruh jajaran agar mengawasi serta mecermati tahapan DPTb yang hari ini sedang berjalan sampai dengan 30 hari sebelum hari pemungutan dan penghitungan suara,” pungkasnya. (die)
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar