Catat! Apartemen di Kabupaten Bekasi yang Disewakan Akan Kena Pajak Daerah
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Pajak
terkenal.co.id – Siap-siap untuk Apartemen yang disewakan di Kabupaten Bekasi bakal dikenakan pajak.
Hal itu disampaikan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Asda 1 Sri Enny Mainiarti, ia mengatakan saat ini tengah menjalin sinergi bersama Kementerian terkait maupun kantor layanan pajak dalam menyikapi pesatnya pembangunan Apartemen.
Apalagi, apartemen tidak serta merta dijadikan sebagai tempat tinggal atau hunian melainkan untuk berinvestasi dengan cara disewakan.
“Pajak daerah yang belum bisa kita ambil ada beberapa seperti rumah dan apartemen yang disewakan itu merupakan pajak pendapatan, Itu potensi-potensi yang saat ini sedang kita kumpulkan supaya menjadi tambahan untuk pendapatan daerah,” ujar Sri Enny.
Di Kabupaten Bekasi terdapatnya sebelas kawasan industri yang didalamnya berdiri sebanyak 7.000 lebih perusahaan. Jumlah Kawasan industri ini menjadi salah satu potensi Pemkab Bekasi dalam meningkatkan PAD-nya melalui pajak makanan/minuman serta catering.
Untuk satu perusahaan saja memiliki kisaran ratusan sampai ribuan karyawan. Dengan begitu, pajak catering menjadi potensi pemasukan bagi PAD Kabuapten Bekasi.
“Jumlah perusahaan kurang lebih 7.600 lebih kalau data dari Dinas Ketenagakerjaan hampir 10.000 baik perusahaan besar maupun kecil, bersama-sama kita tingkatkan sinergistas antara Pemerintah Pusat dengan Pemda untuk mencari sumber pendapatan khususnya di Kabupaten Bekasi,” kata Sri Enny.
“Sesuatu yang kita dapatkan itu memang harus kita berikan kembali kepada pemerintah daerah juga negara, masyarakat juga berkontribusi dengan membayar pajak nanti mengikuti aturan yang berlaku, sehingga masih banyak yang perlu kita lakukan untuk membangun Kabupaten Bekasi,” sambung dia.
Apartemen Wajib Pajak Daerah
Adanya hal itu, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan merespon positif dengan adanya apartemen yang disewakan untuk dipungut pajak daerah. Kendati demikian, menurut dia menjadi hal wajar jika nantinya dipungut untuk pajak daerah.
“Untuk apartemen yang disewakan secara harian seperti hotel, akan dijadikan obyek pajak hotel. Memang dari info para pengusaha hotel dan hasil pendataan Bapenda banyak apartemen di Kabupaten Bekasi yang disewakan harian seperti hotel. Karena itu wajar jika dipungut pajak hotelnya,” kata Dani Ramdan saat dihubungi.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi Ani Gustini mengatakan, berdasarkan Undang-Undang No.1 tahun 2022 bahwa kewenangan pajak diatur pemerintah daerah.
Kendati demikian, Bapenda akan mengkaji bersama dinas terkait dan melakukan tinjauan langsung ke kelapangan untuk memastikan seberapa besar jumlah apartemen yang sudah alih fungsikan.
“Sementara ini apartemen di Kabupaten Bekasi tidak menjadi salah satu pendapatan daerah, namun dengan adanya pertemuan ini semakin menggali potensi-potensi PAD, di sini melibatkan Bagian Hukum, Dinas Pariwisata, Satpol-PP nanti bareng-bareng ke-lapangan seperti apa kondisi dilapangannya,” katanya.
Pemkab Bekasi kedepannya juga akan menghimpun para pengusaha catering dan dunia usaha di wilayah Kabupaten Bekasi.
Agar potensi-potensi sumber pendapatan daerah ini bisa lebih dioptimalkan dengan melihat dari jumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi yang begitu banyak.
“Kita pajak catering sudah ada, tetapi tidak sebesar jumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi, Dengan adanya payung hukum PAD dari apartemen maupun catering ini menjadi aset Pemkab Bekasi, direspon baik dari pihak kantor pelayanan pajak yang akan membantu kita dan FGD ini, kita mendatangkan narasumber dari Ditjen Keuangan Kemendagri,” tandasnya. (Adv)
- Penulis: Admin