BYD Kalah Sengketa Merek DENZA di Indonesia, Hakim Menangkan PT Worcas
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Sengketa ini mencuat setelah BYD meluncurkan mobil listrik premium bermerek DENZA di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun, merek tersebut ternyata telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Merek itu pun telah mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033.
Produsen mobil listrik asal Tiongkok, BYD, harus menerima kekalahan dalam perkara sengketa merek DENZA yang bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan yang dibacakan pada 28 April 2025, majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan BYD terhadap PT Worcas Nusantara Abadi. Selain itu, BYD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 1.070.000.
Sengketa ini mencuat setelah BYD meluncurkan mobil listrik premium bermerek DENZA di pasar Indonesia pada 22 Januari 2025. Namun, merek tersebut ternyata telah lebih dahulu didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi pada 3 Juli 2023, dengan nomor pendaftaran IDM001176306. Merek itu pun telah mendapatkan perlindungan hukum hingga 3 Juli 2033.
Sementara itu, BYD baru mengajukan pendaftaran merek yang sama di Indonesia pada 8 Agustus 2024, lebih dari setahun setelah Worcas. Dalam sistem hukum merek Indonesia yang menganut asas “first to file”, hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkan secara resmi, tanpa mempertimbangkan reputasi atau skala perusahaan secara global. Dengan demikian, hak atas merek DENZA secara hukum berada di tangan PT Worcas.
Dalam perkara bernomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst, BYD mengajukan gugatan untuk membatalkan hak merek yang dimiliki Worcas. Mereka mengklaim bahwa DENZA merupakan merek terkenal milik BYD di tingkat global dan menuduh Worcas mendaftarkan merek tersebut dengan iktikad tidak baik.
Namun setelah melalui proses persidangan selama 117 hari, majelis hakim menolak seluruh permohonan BYD. Pengadilan menyatakan tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim BYD, sehingga hak eksklusif atas merek tetap menjadi milik PT Worcas.
Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Andi HP. Pakpahan, SH., menyambut baik putusan tersebut.
“Kami menghormati seluruh proses hukum di Indonesia dan meyakini bahwa putusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi,” ujar Andi.
Ia juga menyayangkan adanya pemberitaan selama proses sidang yang menurutnya tidak akurat dan dapat merugikan reputasi Worcas Group.
Meski kalah dalam gugatan, BYD diketahui masih terus memasarkan produk bermerek DENZA di Indonesia. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan BYD terhadap ketentuan hukum perlindungan kekayaan intelektual di Tanah Air.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BYD belum memberikan pernyataan resmi. Belum ada informasi apakah perusahaan asal Tiongkok itu akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
- Penulis: Admin