Bupati Tegaskan Penertiban Bangli di Kabupaten Bekasi Tak Tebang Pilih
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Usai disinggung anggota DPRD Kabupaten Bekasi soal Penertiban Bangunan Liar (Bangli), Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan tidak akan tebang pilih dalam upaya penertiban bangunan liar atau tak berizin. Penataan atau penertiban dilakukan menyeluruh di semua tempat yang terjadi pelanggaran, termasuk pabrik yang berdiri di atas sempadan sungai.
“Nanti kita akan tertibkan semua. Kalau misalkan memang itu yang kita lihat dari status tanahnya milik negara, maupun itu perusahaan, bukan hanya masyarakat,” kata Ade Kuswara Kunang, Kamis (01/05).
Namun demikian, berdasarkan hasil evaluasi tidak semua bangunan yang berdiri di atas sempadan sungai tidak berizin. Dari hasil penertiban yang telah dilakukan ditemukan adanya warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meski berdiri di atas sempadan sungai.
Padahal, mengacu kepada Peraturan Menteri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/PRT/M/2015, secara umum lebar sempadan sungai berkisar antara 10 – 30 meter tergantung pada kedalaman sungai, keberadaan tanggul, dan kondisi lingkungan sekitar.
“Cuman kan kita juga ada evaluasi sekarang ini, ditemukan ada SHM. Tapi yang SHM itu kita tunda dulu (untuk dibongkar-red). Nanti kita evaluasi dulu bersama BPN Itu nanti bagaimana suratnya,” kata dia.
Sementara itu, Penertiban ini dinilai Anggota DPRD Kabupaten Bekasi hanya menyasar warga kecil, sementara bangli milik pengusaha besar, seperti pengusaha limbah, belum tersentuh.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, ia menyatakan tetap mendukung soal penertiban tersebut, namun menekankan pentingnya keadilan dalam pelaksanaannya.
“Kami mendukung penertiban karena bangli memang menghambat aliran sungai. Tapi jangan hanya rakyat kecil yang digusur. Bangli milik pengusaha besar juga harus ditertibkan,” kata Saeful Islam, Rabu (30/4/2025) lalu.
Tak hanya itu, Saeful juga menyoroti julukan “Raja Bangli” yang kini melekat pada Bupati Ade. Menurutnya, julukan tersebut bisa menjadi simbol positif jika dibarengi dengan komitmen nyata dalam penataan ruang secara menyeluruh dan adil.
“Kalau memang betul Bupati ini Raja Penertiban Bangli, ayo kita dukung. Tapi harus adil. Jangan sampai rakyat kecil yang digusur, sementara pengusaha besar dibiarkan,” tegasnya.
Selain itu, Politisi PKS itu juga mengkritisi belum adanya kejelasan pasca-penertiban. Internal DPRD, kata dia, belum menerima penjelasan resmi dari Pemkab Bekasi soal anggaran ataupun rencana pemanfaatan lahan eks-bangli.
“Bangli udah diratain, mau diapain? Mau dijadikan taman? Belum ada pembicaraan. Mungkin nanti saat perubahan anggaran baru dibahas,” ujarnya.
Ia menyebut, penertiban ini tidak tercantum dalam program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati, meski kemungkinan besar menjadi bagian dari turunan visi-misi yang akan dituangkan dalam RPJMD.
Saeful mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dalam kebijakan ini. Ia menegaskan, warga terdampak perlu mendapat perhatian agar tidak semakin termarjinalkan.
“Warga kecil yang digusur bisa makin miskin. Harus ada jaring pengaman sosial atau penampungan sementara. Jangan asal gusur tanpa solusi,” ucapnya.
- Penulis: Admin