Buntut Tertawakan Upacara HUT RI, Mayang Adik Mendiang Vanessa Angel Terancam 5 Tahun Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Mayang Lucyana
terkenal.co.id – Mayang Lucyana adik mendiang Vanessa Angel terancam hukuman lima tahun penjara buntut tertawakan upacara HUT RI Ke-78 di Istana Negara.
Mayang sendiri saat ini resmi dilaporkan kepada aparat penegak hukum kepolisian setelah dirinya menertawakan perhelatan upacara bendera perayaan kemerdekaan Indonesia.
Didalam sebuah cuplikan video yang beredar, Mayang dan beberapa temannya nampak tertawa terbahak-bahak saat momentum sakral upacara detik-detik proklamasi.
Bahkan nampak terlihat salah satu teman dari adik Vanessa tersebut menirukan suara komandan upacara dengan hal menggoda.
Atas hal tersebut, Mayang dilaporkan kepada kepolisian atas dasar pelecehan upacara bendera.
Mayang dilaporkan atas dugaan penghinaan dengan dijatuhkan ancaman berupa hukuman lima tahun penjara.
Salah seorang pakar hukum Jaenudin menyoroti terkait tindakan yang dilakukan Mayang.
“Apabila memang tujuan mereka untuk melecehkan atau menghina apapun itu yang ada di dalamnya. Paling tidak fokusnya jelas bahwa yang mereka lihat itu upacara 17 Agustus ya, yang mana itu merupakan momen sakral,” terangnya pada tayangan di YouTube.
Jaenudin mengatakan bahwa tindakan Mayang bisa dilaporkan atas dugaan penghinaan.
Bahkan Jaenudin menjelaskan bahwa bendera maupun lagu kebangsaan telah diatur di dalam Undang-Undang.
“Bisa saja hal ini dilaporkan atas dugaan penghinaan atau sebagainya karena bagaimana pun terkait bendera dan lagu kebangsaan itu sendiri sudah diatur dalam UU No 24 tahun 2009 ya. Bahkan, hukumannya bisa sampai lima tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, tata cara upacara bendera memiliki dasar hukum sebagaimana dasar hukum pelaksanaan upacara bendera di lembaga pendidikan diwajibkan dalam Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).
Hal tersebut yang dimaksud juga turut tercantum dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Upacara Bendera di Sekolah.
Adpun upacara bendera ini juga harus diselenggarakan dengan sebaik-baiknya sehingga nantinya perlu disusun pedoman terkait tata cara penyelenggaraan upacara bendera yang baik.
Peraturan tersebut diantaranya berisi mengenai berbagai elemen yang harus ada di dalam pelaksanaan upacara bendera.
Berikut merupakan rincian dalam pelaksanaan upacara bendera yang terdiri mulai dari Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pembina Upacara, Pemimpin Upacara, Pengatur Upacara, Pemandu Upacara, Pembawa Naskah Pancasila, Pembaca Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pembacaan Teks Janji Siswa, Pembacaan Doa, Pemimpin Lagu/Dirigen, dan Kelompok Paduan Suara.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar