Buntut Hadiri Acara Ponpes Al Zaytun, Ketua MUI Tasikmalaya Resmi Diberhentikan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kantor MUI
terkenal.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi memberhentikan K.H. Ate Mushodiq Bahrum dari jabatannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya. Pemecatan Kiai Ate sebagai imbas dari kehadirannya dalam acara tasyakuran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun beberapa waktu lalu.
Diketahui, Kiai Ate ramai diperbincangkan hingga dituntut mundur dari jabatannya setelah dirinya menghadiri ulang tahun Panji Gumilang dan berpidato kontroversial di Ponpes Al Zaytun.
Baru-baru ini, Kiai Ate mempertanyakan dasar regulasi beredarnya Surat Keputusan (SK) dari MUI Jabar tersebut, karena menurutnya selama ini pengkatan Ketua MUI Kota Tasikmalaya dilakukan oleh pengurus MUI Pusat.
Bahkan, kata Kiai Ate, SK pengangkatan dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tersebut pun ditanda tangani langsung oleh Wakil Presiden RI, K.H. Ma’ruf Amin.
Tidak hanya itu, yang membuat Kiai Ate bertanya-tanya lagi, surat pemberhentian dirinya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya tidak diterima secara langsung, melainkan melalui grup WhatApp dengan format PDF.
“Beredarnya SK pemberhentian kemarin, saya izin menanggapi. Saya diberhentikan sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya gak secara langsung, tapi lewat grup WhatsApp dengan format PDF dari MUI Jabar,” kata Kiai Ate, dilansir viva.co.id,Rabu (9/8/23).
Lebih lanjut, Kiai Ate pun mempertanyakan dasar AD/ART SK dari MUI Jabar soal diberhentikannya sebagai Ketua MUI Kota Tasikmalaya.
“Saya juga mempertanyakan dasar AD/ART SK dari pengurus MUI Jabar itu, pasal berapa serta alasannya. Karena pas dulu juga SK pengangkatan jadi Ketua MUI Kota Tasikmalaya, SK diterima dari MUI Pusat oleh Wapres,” tuturnya.
“Kepada MUI Jawa Barat, tolong bahas dasar AD/ART-nya. Kalau tidak sesuai, saya gak akan mundur. Tetapi jika bisa dijelaskan secara rinci, saya akan legowo,” sambungnya.
Kiai Ate berharap, permasalahan ini bisa secepatnya dibahas secara tabayun. Jika memang dirinya terbukti melanggar atau bersalah, ia akan menerima. Namun, semua harus berdasarkan AD/ART MUI Pusat.
Diberitakan sebelumnya, Kiai Ate telah tabayun ke MUI Jabar dan menjelaskan maksud kehadiranya di Ponpes Al Zaytun. Menurutnya, kehadirannya di Ponpes pimpinan Panji Gumilang itu hanya sebagai tim peneliti dan berpidato mengenai Pendidikan Nasional.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar