BPN Kabupaten Bekasi Kaget PTSL Terbit Dilaut: LSM Sniper Indonesia Minta Pemda dan DPRD Turun Gunung
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Kantor BPN Kabupaten Bekasi dipasang spanduk oleh massa aksi LSM Sniper Indonesia.
Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bekasi mempastikan telah adaanya terjadi perubahan data pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021—2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Darman Simanjuntak, ia mengungkapkan hasil pengecekan melalui situs peta digital Bhumi ATR, yakni semula pelaksanaan program PTSL tersebut menghasilkan sertifikat hak milik di wilayah perkampungan atau daratan.
Namun, kemudian pada bulan Juli 2022 terdapat perubahan data secara ilegal atau tidak sesuai dengan prosedur pendaftaran menjadi untuk atas nama 14 orang dengan luas 72 hektare di wilayah perairan atau laut yang kini telah dipagar bambu.
“Jadi, pada tahun 2021 terbit hak milik atas nama 64 orang seluas 11 hektare untuk 89 bidang. Itu di darat ya, perkampungan,” kata Darman Simanjuntak.
Lebih lanjut, Darman mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN pada tanggal 10 Desember 2024 sekaligus meminta untuk menginvestigasi mendalam atas temuan perubahan data tersebut.
“Kalau tidak sesuai dengan prosedur, secara hukum tidak sah. Untuk membuktikan, saya sudah menyurati dan meminta aktivitas investigasi kepada inspektorat,” katanya.
Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data dan keterangan ke Kabupaten Bekasi.
“Mudah-mudahan minggu depan supaya nanti hasilnya jelas,” katanya.
Pihaknya mengaku kaget atas peristiwa ini, mengingat penerbitan sertifikat hasil program PTSL 2021 diperuntukkan bagi pemilik lahan daratan, bukan di area reklamasi perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya.
“Jangan disebutkan PTSL terbit di laut, bukan. Justru kami kaget kenapa jadi di laut? Karena kami kaget, lalu cek data dan kami surati. Ketika ternyata perpindahan itu bisa dibuktikan secara tidak salah, otomatis sertifikat tidak mempunyai kekuatan hukum karena kami tidak pernah menerbitkan di laut,” kata dia.
Sebelumnya, Kantor BPN Kabupaten Bekasi telah didemo sejumlah massa dari LSM Sniper Indonesia beberapa hari yang lalu. Ridi Januar Wakil Sekertaris Umum Sniper Indonesia mengatakan penerbitan SHGB PT TRPN dan PT MAN tidak sesuai Prosedural dan Cacat Hukum apa bila faktanya fisik tersebut berupa lautan.
Menurut dia, usai demo dan hasil audensi dengan kepala kantor wilayah ATR/BPN hanya debat kusir. Hanya menyampaikan bahwa itu sedang di proses oleh Inspektorat Kementrian ATR/BPN ditanya perihal PKKPR itu menurut mereka keluar secara otomatis.
Lalu, pihaknya meminta Pemerintah daerah harus turut serta atas terjadinya Pemagaran Laut di Tarumajaya menekankan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan di wilayah Tarumjaya.
Ia juga menyinggung anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang harusnya turut bersuara karena adanya kerusakan lingkungan di teritorial kabupaten bekasi.
“Kalau permasalahan SHGB menjadi kewenangan ATR/BPN itu oke mereka diam, tapi kalau kerusakan lingkungan semestinya ada yang bersuara dari pemerintah atau dari yang terhormat dewan Kabupaten Bekasi,” katanya.
“Kita menduga juga adanya penyalahgunaan wewenang atas terbitnya SHGB tersebut, harus langkah cepat kejaksaan melakukan investigasi,” pungkasnya.
- Penulis: Admin