Bisnis Jastip dari Luar Negeri Disebut Merugikan Negara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Iustrasi Jastip
terkenal.co.id – Bisnis jasa titip (jastip) barang luar negeri (impor) disebut merugikan negara karena tidak membayar pajak, bea, dan cukai. Penumpang dari luar negeri kerap mengaku barang yang dimasukkan adalah milik pribadi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan sebenarnya terminologi mengenai jastip tidak ada di bea cukai. “Karena sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) 203 tahun 2017 itu jelas yang diatur adalah barang penumpang dan sarana pengangkut,” jelas Nirwala Sabtu (18/2/2203).
Hal ini berarti, seluruh barang pribadi penumpang selama melakukan perjalanan dari luar neegri, termasuk sisa bekal, masuk dalam kriteria barang-barang yang termuat dalam aturan tersebut.
“Bagaimana kaitannya dengan jastip? Itu memang benar barang bawaan penumpang, tetapi mereka menyamarkan itu seakan-akan barang milik penumpang. Di sinilah letak masalah tersebut. Jastip bukan terminologi bea cukai. Karena pada prinsipnya yang mendapatkan kebebasan (cukai dan pajak) US$ 500 per sekali jalan adalah barang personal use penumpang,” ujarnya.
Soal anggapan bahwa jastip merupakan bisnis ilegal, Nirwala menjelaskan sepanjang penumpang membayar bea cukai dan pajak atas barang yang dibawa, maka barang itu tidak dapat dianggap ilegal.
“Akhir-akhir ini banyak yang mengatakan bahwa jastip menimbulkan kerugian negara. Merugikan hanya jika mereka tidak membayar bea masuk dan pajak dalam rangka biaya impor,” tegasnya.
Nirwala menjelaskan ada cara yang dapat dilakukan penumpang agar barang bawaannya tidak masuk kategori barang ilegal dan terancam di sita petugas.
“Ada prosedurnya, setiap penumpang yang datang dari luar negeri, itu harus mengisi custom declaration. Bea cukai sudah menerapkan E-custom declaration (ECD),” kata Nirwala.
Menurutnya, ECD bisa diisi penumpang sebelum berangkat ke tanah air. Dalam formulir tersebut termuat informasi barang-barang apa saja yang dibawa dan wajib dilaporkan.
“Ada beberapa penumpang yang keberatan mengatakan kok bisa dikenai biaya bea cukai yang mahal? Nah, itu bisa dengan cara menunjukkan invoice. Nanti berdasarkan itu akan dihitung berapa bea cukainya,” lanjut dia.
Nirwala menegaskan bahwa proses ini tidak akan menyusahkan apabila penumpang memasukkan data barang bawaannya di ECD dan tidak mengakali agar barang impor tersebut terlihat seperti barang pribadi, padahal merupakan barang baru.
“Sebenarnya kalau sudah ditunjukkan di ECD, kita tidak akan searching di data base harga kita yang tentu akan makan waktu,” pungkasnya.
Sumber: BeritaSatu.com
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar