Belum Resmi Mendaftar, KPU Enggan Permasalahkan Bacapres Sosialisasi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Instagram/KPU
terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI tak permasalahan Bacapres adakan sosialisasi walau beluk resmi mendaftar.
Bakal calon presiden atau Bacapres yang melakukan sosialisasi tidak dipermasalahkan oleh Komisi Pemilihan Umum RI.
Saat dikonfirmasi, KPU RI mengungkapkan bahwa saat ini memang belum dibuka pendaftaran bagi calon presiden RI.
Diketahui bahwa pembukaan pendaftaran bakal calon presiden akan dilaksanakan pada Oktober 2023 mendatang.
Oleh karane itu, KPU RI tidak mempermasalahkan sejumlah tokoh yang disebut sebagai calon presiden melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa untuk saat ini belum ada bakal calon presiden.
Hal tersebut diungkapkan Hasyim Asy’ari karena pendaftaran Bacapres baru dibuka pada bulan Oktober 2023.
Oleh karena itu, pihaknya belum mengatur siapapun tokoh yang melakukan sosialisasi.
“Yang namanya bakal calon presiden, capres, itu belum ada, pendaftarannya masih Oktober 2023. Jadi, orang-orang ini bukan siapa-siapa bagi KPU. Ya belum siapa-siapa, bagaimana kami mau mengatur,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hasyim juga menyampaikan sosialisasi tersebut belum masuk kategori kampanye, karena KPU belum menetapkan para bakal calon presiden yang akan ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden yang telah dijadwalkan KPU RI akan dimulai pada 19 Oktober sampai 25 November 2023.
Hasyim juga mengatakan bahwa KPU tidak mempermasalahkan tokoh-tokoh yang berkunjung ke daerah Kabupaten maupun Kota.
“Calon saja belum ada, mana bisa disebut kampanye. Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh,” tandasnya.
Adapun calon presiden dan wakil presiden sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Laporan: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar