Bea Cukai Indonesia Musnahkan 102 Unit Iphone 16
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Iphone Ilustrasi
[ad_1] Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyampaikan ratusan unit iPhone ilegal ini didapat lewat barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” kata Askolani di Tangerang, pada Jumat (29/11/2024).
Ratusan IPhone 16 itu bakal langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang,” jelasnya.
“Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita,” pungkasnya.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin