Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bekasi Bakal Tertibkan Iklan Politik
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap spanduk-spanduk.
terkenal.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi khusunya bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bekasi sebagai penegak Peraturan daerah (perda).
Hal itu merumuskan skema bersama, untuk menjaga kondusivitas ketentiban umum terkait penegakan maraknya baliho bakal calon legislatif (bacaleg) yang menjamur di ruang publik yang mengganggu estetika Kota.
Seperti diketahui, Menjelang pesta demokrasi pemilihan pileg-pilkada pemilu serentak tahun 2024. Baliho kampanye pemilu ini kerap mudah ditemui disejumlah ruas jalan di Kabupaten Bekasi.
Sebagian oknum tidak bertanggung jawab bahkan ada pula yang menempatkan baliho-baliho politik yang dipasang di tempat umum melanggar aturan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Syaiful Bachri mengaku tidak bisa berbuat banyak dalam menindak pelanggaran tersebut, pasalnya saat ini belum masuk dalam proses tahapan kampanye.
“Mulai menjamurnya baliho caleg di ruang-ruang publik di Kabupaten Bekasi saat ini belum bisa dianggap pelanggaran kampanye, karena saat ini tahapan kampanye belum di mulai,” katanya
Kendati demikian, Syaiful menggandeng pemerintah daerah yakni petugas Satpol-PP Kabupaten Bekasi, lantaran tugas pokok dan fungsinya mereka sebagai penegak perda.
“Bawaslu akan kordinasi dengan pemerintah daerah khususnya Satpol-PP berkaitan dengan penidakan adanya dugaan pelanggaran pemilu dengan hal-hal tersebut,” tuturnya.
Ia menjelaskan tahapan teknis penyelenggaraan Kampanye Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
“Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyatakan bahwa masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, oleh karena itu saat ini belum memasuki tahapan kampanye,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kabupaten Bekasi Ganda Sasmita mengatakan penindakan atas pelanggaran terhadap tata ruang dengan memasang media beriklan di ruang publik diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012.
“Saat ini belum ada informasi dari kecamatan, belum ada undangan pada intinya Satpol PP siap menegakan perda nomer 4 itu, kita lagi nunggu pelaksanaannya kapannya. Kita menunggu intruksi pimpinan maupun Bawaslu,” kata dia. ***
Editor: Ardi Priana
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar