Bareskrim Polri Sebut Dua Crazy Rich Diincar Masuk Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi.
terkenal.co.id – Bareskrim Polri menyatakan sedang memburu 2 influencercrazy rich Indonesia. Hal itu terjadi lantaran aksinya melakukan penipuan dalam investasi.
Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun mengungkapkan bahwa hingga kini, mungkin ada sebanyak 8 dari 10 influencer crazy richtersebut sudah dipenjara atas kasus investasi bodong.
“Dan sejauh ini, mungkin dari 10 crazy rich yang ada di Indonesia sudah 8 masuk sel,” ujar dia di webinar “Waspada Penipuan Gaya Baru” OJK Institute, dilansir cnbcindonesia.com, Kamis (3/8/23).
Menurutnya, crazy richkerap mempromosikan produk investasi yang sifatnya instan dan mudah. Sehingga banyak yang termakan oleh penawaran-penawaran investasi demi cuan secara instan.
“Ya tidak mungkin orang investasi, orang usaha secara legal itu dalam satu tahun itu sudah punya harta ratusan miliar,” ujarnya.
Ma’mun kemudian mengingatkan bahwa prinsip 2L yakni legal dan logis harus selalu diterapkan dalam berinvestasi. Contoh paling sederhana, jangan investasi bila rekening yang dituju mengatasnamakan pribadi bukan perusahaan.
Pada kesempatan itu, ia juga bercerita terkait penanganan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG)oleh influencer crazy richasal Surbaya, Wahyu Kenzo. Kasus tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp 9 triliun dengan jumlah korban sebanyak 25.000 orang, yang tersebar di Indonesia dan luar negeri.
Ma’mun membeberkan korban-korban tersebar hingga Australia, Dubai, Hong Kong, Jepang, Prancis, Rusia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wahyu menggaet anggota ATG dengan menawarkan keuntungan hingga Rp 40 juta dengan hanya bermodal internet dan handphone. Nilainya investasinya pun relatif kecil, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar