Bareskrim Polri Layangkan SPDP Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al-Zaytun ke Kejaksaan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Sumber foto: Dok. Polri (Tribratanews.polri.go.id)
terkenal.co.id – Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kaitan dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Penerbitan SPDP ini dikonfirmasi langsung melalui Dittipidum Bareskrim Polri pada dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun.
Usai menerbitkan SPDP, Bareskrim Polri langsung melayangkan surat tersebut kepada Kejaksaan.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerbitkan SPDP terhadap terduga kasus penistaan agama pimpinan Al-Zaytun.
“Kemarin naik penyidikan dan SPDP sudah kami kirim ke Kejaksaan, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” terangnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Djuhandhani menyampaikan bahwa penyidik telah menemukan tindak pidana baru.
Tindak pidana baru tersebut ditemukan penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Al-Zaytun yang dinyatakan UU ITE.
“Kemudian dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dalam hal ini Kasubdit 1 Pidum menemukan tindak pidana baru yang kita nyatakan baru yaitu tentang UU ITE. Di mana ini (tindak pidana UU ITE) juga kita masukan dalam SPDP yang dilayangkan kepada kejaksaan,” Imbuhnya.
Adapun isi dari SPDP yang diterbitkan Bareskrim Polri dijelaskan mengenai beberapa pasal yang dikenakan.
Pada SPDP tersebut dijelaskan bahwa Bareskrim Polri memersangkakan Panji Gumilang melanggar Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar