Awal Tahun 2025, PPN Naik Lagi Jadi 12 Persen
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

terkenal.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto memastikan program dan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berlanjut di era kepemimpinan presiden selanjutnya.
Keberlanjutan ini termasuk rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Menurut dia, masyarakat telah memilih untuk mendukung keberlanjutan dari pemerintahan presiden Jokowi, sehingga ketentuan kenaikan PPN tetap dilaksanakan.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan,” kata Airlangga Hartanto, dalam gelaran Media Briefing, di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jum’at (8/3/24).
“Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” lanjutnya.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomr 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Berdasarkan UU HPP tersebut, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen mulai 1 April 2022. Lalu, akan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin