light_mode
Beranda » Headline » Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka

Aniaya Pacar Hingga Tewas, Anak Anggota DPR RI Resmi Jadi Tersangka

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pacaranya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Dini sendiri dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/10/23) dan ditemukan di Blackhole KTV Surabaya. Kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini pun menjadi viral di media sosial.

Terlebih, ketika belakangan juga diketahui jika kekasih Dini, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.

Kapolretabes Surabaya, Kombes Pasma Royce menjelaskan semua bermula saat korban Dini bersama tersangka Gregorius sedang makan malam di G-Walk Surabaya, Selasa (3/10/23) malam.

“Korban dan tersangka, mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei kurang lebih 5 bulan, sedang makan malam di daerah G-Walk,” kata Pasma, saat konferensi pers, Jum’at (6/10/23).

Kemudian, atas undangan rekannya, korban dan tersangka mendatangi tempat hiburan malam, Blackhall KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo.

“Pada pukul 21.32 WIB, korban dan tersangka datang ke tempat karaoke di room 7 dan bergabung dengan lima rekannya. Berkaraoke sambil meminum minuman keras,” ungkapnya.

Pada Rabu, masih kata Pasma, sekira pukul 00.10 dini hari, korban dan tersangka mengalami pertengkaran di dalam lift.

“Dari keterangan tersangka, dalam pertengkaran telah melakukan penendangan ke arah kaki kanan korban, hingga korban terjatuh sampai posisi duduk,” ucap Pasma.

“Dan kemudian setelah duduk, tersangka melakukan pemukulan kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan botol minuman keras,” sambungnya.

Sampai di parkiran, masih kata Pasma, korban keluar dari lift mendahului tersangka sembari memainkan ponselnya. Dia kemudian bersandar di samping kiri mobil milik tersangka.

“Tersangka memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh tersangka dari parkir belok kanan, sedangkan korban di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas Sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” ujar Pasma.

“Selanjutnya korban dibawa ke RS National Hospital untuk dilakukan penindakan oleh rumah sakit. Kemudian pukul 02.30 WIB korban dinyatakan meninggal dunia, sesuai dengan CCTV dan prarekonstruksi ,” imbuhnya.

Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekirar area kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka Gregorius Ronald Tannur dijerat Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Wilujeng Nurani

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less