Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 Sisakan Banyak Utang Raperda?
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Bekasi. FOTO: FIKI
Duh! Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019 – 2024, Selama 5 tahun menjabat hanya berhasil menuntaskan 43 rancangan peraturan daerah (raperda).
Kendati demikian, hal ini masih berutang banyak rancangan peraturan daerah. Dalam lima tahun menjabat, 2019-2024, dewan hanya mampu merampungkan sekira 43 peraturan daerah dengan rata-rata 8-9 perda per tahun. Hanya saja, jumlah tersebut masih di bawah dari usulan yakni 12 raperda per tahun.
Hal itu disorot Pengamat Pemerintahan dan Politik Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan, kinerja dewan pada periode sebelumnya harus menjadi cerminan pada periode berikutnya.
Sesuai ketentuannya, dewan memiliki tiga fungsi penting mulai dari pengawasan, anggaran hingga legislasi. Ketiga fungsi ini harusnya menjadi acuan utama dari mereka untuk bekerja sesuai yang diamanatkan masyarakat.
“Salah satunya dewan ini dituntut untuk memiliki kemampuan legal drafting yang jauh lebih baik dari dewan sebelumnya. Pada fungsi legislasi ini, dewan harus memiliki pemikiran yang jauh ke depan karena mereka yang menyusun regulasi. Misalnya dari belasan raperda yang diusulkan, diatur sedemikian rupa tentang raperda mana yang benar-benar penting untuk masyarakat, karena ini berkaitan dengan anggaran,” ucap dia, Rabu (04/09/2024).
Banyaknya raperda yang tidak rampung membuat banyak pula anggaran yang tidak terserap. Padahal anggaran tersebut bisa dialokasikan ke sektor lain, semisal pendidikan maupun kesehatan. “Fungsi pengawasan DPRD akan menjadi penting dalam memastikan Perda yang telah disepakati dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bekasi,” ungkapnya.
Harun mengatakan, setiap dewan sebenarnya memiliki tenaga ahli yang membantunya bekerja. Tenaga ahli ini harus benar-benar menunjang kinerja, bukan sebatas mempekerjakan. “Dewan ini kan pùnya staf ahli, jadi jangan sampai tenaga ahlinya tuh tidak ahli. Ini yang menjadi problem. Untuk itulah dewan kedepan harus fokus dalam pembahasan perda sesuai dengan tupoksinya,” ucap dia.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Suryo Pranoto mengakui tidak semua raperda yang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah dapat diselesaikan. Namun demikian dirinya tidak menjelaskan rinci penyebabnya.
“Betul (tidak semua raperda diselesaikan) tapi jumlahnya harus cek dulu. Nanti ya,” singkat legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu.
Sementara itu, Ketua Komisi II Sunandar mengatakan, banyaknya raperda yang tidak terselesaikan bukan semata karena kinerja legislatif. Menurut dia, seluruh raperda yang menjadi inisiatif Komisi II berhasil dirampungkan, seperti perda tentang kepemudaan, penataan pasar dan ekonomi.
Hanya saja, terdapat beberapa raperda yang masih mandek hingga saat ini, salah satunya tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Setelah bertahun-tahun, pembahasan regulasi tentang lahan pertanian abadi itu belum dilanjutkan karena terkendala sinkronisasi data.
“Secara keseluruhan Komisi II itu ada delapan perda inisiatif dan semuanya berhasil diselesaikan. Sedangkan yang lainnya masih terkendala seperti LP2B. Statusnya itu ditarik oleh eksekutif karena ada ketidaksinkronan luas lahan pertanian. Nah kami sendiri sifatnya menunggu dari eksekutif untuk dilanjutkan. Jika nanti dilanjutkan, kami berkomitmen siap untuk melanjutkan pembahasan,” ucap Sunandar.
Diakui Sunandar, terdapat sejumlah kendala yang menghambat penyelesaian pembahasan raperda. Hambatan itu mulai dari anggaran yang terbatas hingga tidak adanya aturan turunan.
“Jadi ketika ingin mengusulkan regulasi tentang A, kadang terkendala karena pihak eksekutif ternyata belum menganggarkan. Lalu regulasi lainnya, ternyata tidak bisa karena tidak ada payung hukum di atasnya, atau bentrok dengan aturan di pusat, seperti undang-undang,” pungkasnya.
- Penulis: Admin