Ammar Zoni Dikenakan Hukuman 1 Tahun Penjara Setelah Sidang Tuntutan Sempat Tertunda Dua Kali
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ammar Zoni - foto okozone
terkenal.co.id – Aktris Ammar Zoni dijatuhi tuntutan hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Diketahui bahwa sidang tuntutan Ammar Zoni sempat tertunda untuk kedua kalinya.
Sidang yang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ammar Zoni dan 2 orang lainnya atas kasus penyalahgunaan narkoba akhirnya dibacakan pada Jumat, 8 September 2023 di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ammar Zoni dan 2 orang lainnya secara sah dan meyakinkan telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan1 untuk diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun dikurangi masa penangkapan dan rehabilitasi yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan.
Lanjut jaksa bahwa Ammar Zoni dalam tuntutannya menyatakan terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Tak hanya itu, Jaksa dalam tuntutannya juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Mendengar tuntutan Jaksa, Ammar menyatakan keberatan atas hal tersebut.
Menurut pengacara Ammar Zoni, tuntutan 12 bulan penjara masih jauh dari harapan dimana terdakwa menginginkan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.
“Tuntutan JPU jauh dari harapan kita. Harapan kita bebas secara hukum. Kedua, Ammar menjalankan rehabilitasi,” ungkap Abdullah Emile pengacara Ammar Zoni, di PN Jakarta Selatan.
Abdullah Emile menerangkan terkait sejumlah alasan mengapa kliennya menginginkan dinyatakan bebas dari tuntutan hukum pidana dan dijatuhkan hukuman rehabilitasi.
Dikatakan Abdullah bahwa hal pertama, dalam dakwaan terdapat adanya ketidaksinkronan antara dakwaan dengan uraian dakwaan.
Pihak Ammar Zoni menilai bahwa hal tersebut dianggap sebagai cacat secara yuridis.
“Ammar dituduh bersama dengan Mustaqim melakukan kejahatan secara bersama. Mustaqim yang membelikan dan barang masih ada Mustaqim, harusnya ada Pasal 55 ayat 1 KUHP melakukan kejahatan secara bersama. Tapi itu tidak dimasukkan,” terangnya.
Adapun alasan kedua dipaparkan Abdullah bahwa hal yang dituduhkan kepada Ammar Zoni dalam dakwaan tidak dapat dibuktikan di dalam persidangan.
“Misalnya pemakaian (narkoba) dalam kamar mandi dan di dalam mobil, itu ada dalam dakwaan. Tapi saksi yang menangkap tidak ada yang menyatakan itu. Tidak ada satu pun saksi yang menangkap menyatakan tentang pemakaian,” tandasnya.
Alasan ketiga turut dipaparkan Pengacara Ammar Zoni terkait tes urine yang dijadikan sebagai bukti oleh Jaksa untuk menuntut Ammar Zoni dan 2 orang lainnya dengan hukuman 12 bulan penjara, dianggap pihak Ammar tak dapat dijadikan dasar.
“Tes urine sesuai keterangan ahli yang kita ajukan, akurasi tes urine dari kepolisian hanya 3 hari dari pemakaian. Setelah itu sudah negatif. Dia ditangkap tanggal 8, dites tanggal 9, surat keterangannya keluar tanggal 10,” ujarnya.
Abdullah mengatakan bahwa kliennya dinyatakan positif menggunakan narkoba di Thailand, oleh karena hal tersebut tak bisa dituntut secara hukum di Indonesia.
“Semementara yang dituduhkan dalam dakwaan adalah pemakaian tanggal 20 Februari sama tahun 2022, iru sudah terlalu jauh. Berarti positifnya karena pemakaian di Thailand, dan tidak bisa dituntut di Indonesia,” imbuhnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar