Alhamdulillah! Pemerintah Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi Ibu Hamil
Baru- baru ini Pemerintah sah mengizinkan cuti melahirkan buat ibu-ibu di Indonesia hingga maksimal 6 bulan.
Hal ini sudah tertuang dalam UU nomor 4 tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Bahkan, undang-undang ini sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2024.
Jika dilihat dalam pasal 4 ayat 3 huruf a disebut seorang ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti maksimal 6 bulan jika mengandung dan melahirkan anak.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” tulis pasal 4 ayat 4.
Kemudian, cuti tambahan 3 bulan yang dimaksud bisa diberikan jika seorang ibu alami masalah kesehatan ataupun komplikasi usai persalinan atau juga anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Lalu, seorang ibu yang bekerja juga harus mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja.
Dalam pasal 5 ayat 1 dijelaskan setiap ibu yang melaksanakan hak cuti melahirkan tidak bisa diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di ketenagakerjaan.
Pada pasal 5 ayat 2 setiap seorang ibu yang sedang cuti melahirkan juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk cuti melahirkan selama 3 bulan pertama.
“Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,” tulisnya dalam pasal 5 ayat 3.
- Penulis: Admin