Belanja di Mal, Kamu Harus Siapkan PPN 12% pada Pakaian dan Kosmetik
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ilustrasi belanja. Foto: Istimewa
[ad_1] Pemerintah mengumumkan bahwa mulai tahun depan, pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan penjelasan mengenai barang-barang yang dikenakan PPN dan yang tidak, serta PPN yang ditanggung oleh pemerintah.
“Untuk barang apapun mulai dari Netflix, Spotify dan lain-lain (kosmetika serta baju yang dijual di mal) itu pengenaannya dari 11% ke 12% dulu, nanti akan dikecualikan tadi kelompok barang strategis dan lain-lain di luar,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian.
Susiwijono juga menyatakan bahwa definisi barang mewah telah dibahas secara bersama. Dengan demikian, layanan seperti Netflix, Spotify, serta pakaian dan kosmetik di mal tetap akan dikenakan PPN yang baru.
Ia memastikan bahwa daftar rinci mengenai jenis barang yang akan dikenakan PPN 12% akan segera diumumkan.
Susiwijono menambahkan bahwa aturan tersebut sedang disusun bersama Kementerian Keuangan.
Barang-barang konsumsi utama dan barang-barang strategis, seperti beras, gula, terigu, serta layanan transportasi dan medis, akan dikecualikan dari PPN.
Sementara itu, barang-barang premium, seperti lobster, beras premium, pendidikan internasional, dan layanan kesehatan VIP, akan dikenakan PPN 12%.
“Detailnya akan seperti apa, kita akan tunggu di PMK-nya. Jadi kalau nanya barang yang lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya barang dan jasa yang kena PPN akan kena tambahan 1%,” tegas Susiwijono.
[ad_2]
Sumber: lambeturah.co.id
- Penulis: Admin