light_mode
Beranda » Bekasi » Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3

Diduga Diskotik Lute dan Nuc Club Langgar Perda dan PPKM Level 3

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

BEKASI – Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, khususnya di Kabupaten Bekasi kembali di persoalkan oleh aktivis Mahasiswa.

Pasalnya, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1 jelas dilarang, Apalagi Covid-19 varian Omicron tengah menyebar di Masyarakat.

Hal itu di ungkapkan oleh Fatah Mahasiswa asal Bekasi, menurutnya banyak THM yang tetap beroperasi dan melanggar aturan Hukum yang ada khususnya di Jalan Inspeksi Kalimalang Kecamatan Tambun Selatan.

“Sangat disayangkan Pemerintah Daerah kurang nya perhatian dan tidak ketat terhadap kebijakan, apalagi hari ini pandemi COVID-19 tengah memuncak.” Kata Fatah kepada awak media.

Fatah menilai jenis pariwisata THM di Kabupaten Bekasi tidak layak untuk beroperasi di tengah Pandemi Covid-19 serta melanggar Perda yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Aturan itu sudah dibuat dan disahkan artinya jenis-jenis usaha pariwisata ini tidak sesuai pada pelaksanaan, mengingat  pandemi COVID-19 yang terus melonjak hari demi hari secara tidak langsung kurang relevan jika jenis sebagai berikut tetap beroperasi dan terlaksana. banyak yang lebih penting ketimbang usaha pariwisata itu terus berjalan dan apalagi sampai berkelanjutan.” ungkapnya dia.

“Secara tegas saya menuntut Pemerintah Daerah dan Dinas terkait untuk ditutupnya operasional pariwisata tersebut” tutupnya Fatah.

Dalam penelusuran tim redaksi terkenal, instagram resmi nya lute clubers menggelar acara party pada tanggal Jum’at (18/2/2022) dan nuc_club gelar pada Minggu (18/2/2022).

Untuk diketahui, isi Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 47 ayat 1, Yaitu :

(1) Jenis Usaha Pariwisata yang dilarang meliputi :

a. Diskotik;

b. Bar;

c. Klab malam;

d. Pub;

e. Karaoke;

f. Panti pijat (Message);

g. Live musik; dan

h. Jenis-jenis usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma agama.

Hingga berita ini diterbitkan pihak lute club dan nuc club maupun Satpol PP Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan.

Reporter: FM

 

Keterangan Redaksi:

Terhadap berita ini, per tanggal 20 Mei 2022 setelah menerima surat hak jawab pada tanggal 19 Mei 2022 Pemberi Kuasa Robinson Togap Siagian Ketum OBH Yay LBH Pers Indonesia, telah kami publikasikan Hak Jawab, sebagaimana poin rekomendasi dari Dewan Pers, serta sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber dan UU Pers. Kami mohon maaf kepada pihak Maia Rifka Utami atas kekurangan dalam pemberitaan ini maupun kesalahan yang dinilai telah terjadi, juga kepada publik pembaca atas ketidaknyamanan yang mungkin ditimbulkan. Terima kasih.

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Circle Chart merilis peringkat chart untuk 13 Oktober hingga 19 Oktober

    Circle Chart merilis peringkat chart untuk 13 Oktober hingga 19 Oktober

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Itu Bagan Lingkaran (sebelumnya Gaon) adalah tangga lagu nasional Korea Selatan dan dimaksudkan untuk setara dengan Orikon di dalam Jepang Dan Papan iklan di Amerika Serikat. Lihatlah peringkat grafik dari 13 Oktober hingga 19 Oktober di bawah ini! < Peringkat Singel Digital Nasional Circle Chart > 1. Tujuh belas kaki DJ Khaled – “CINTA, […]

  • Jeon Hyun Moo buka-bukaan soal rumor kencan yang 20 tahun lebih muda darinya

    Jeon Hyun Moo buka-bukaan soal rumor kencan yang 20 tahun lebih muda darinya

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Jeon Hyun Moo dengan jujur ​​membahas rumor kencannya dengan penyiar Hong Joo Yeon, yang 20 tahun lebih muda darinya, saat tampil di acara baru-baru ini. 'Peri Jaehyung'. Pada tanggal 7, sebuah video berjudul “Dimulai dengan rasa tidak suka, sekarang kamu tidak bisa tidak mencintai pembuat onar lucu Hyun Moo!!!!!” telah diunggah ke 'Peri Jaehyung' […]

  • Wanita Muda di Surabaya Diduga Bunuh Diri Usai Tertipu Tagihan Diskon?

    Wanita Muda di Surabaya Diduga Bunuh Diri Usai Tertipu Tagihan Diskon?

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Seorang wanita muda pemilik akun Ly- @xyzuserr diduga bunuh diri viral di media sosial. Diketahui, korban meninggal dunia bersama anaknya sekitar 4-5 hari lalu setelah menjadi korban penipuan jasa tagihan diskon. Berdasarkan unggahan terakhir media sosial korban, diduga korban ini melakukan bunuh diri. Kabar duka itu dibagikan akun Twitter wifeyeol @userraccdie, pada Jumat, (21/6/2024). Namun, Akun ini tak menjelaskan […]

  • Mantan saingan Netanyahu, Gideon Saar, bergabung dengan kabinet Israel | Berita Politik

    Mantan saingan Netanyahu, Gideon Saar, bergabung dengan kabinet Israel | Berita Politik

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Langkah ini akan meningkatkan koalisi pemerintahan perdana menteri di dalam negeri ketika Israel menyerang negara-negara di kawasan ini. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah mengumumkan bahwa mantan saingannya Gideon Saar bergabung dengan kabinet Israel, sebuah langkah yang akan memperkuat koalisi pemerintah dan meningkatkan dukungannya di parlemen negara tersebut. Saar yang hawkish akan menjabat sebagai […]

  • The Westin Jakarta dan Siji Art Management Gelar Aksi Penanaman Mangrove

    The Westin Jakarta dan Siji Art Management Gelar Aksi Penanaman Mangrove

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    The Westin Jakarta x Siji Art Management melakukan aksi penanaman mangrove bersama LindungiHutan di Kawasan Ekowisata Mangrove Pantai Indah Kapuk. The Westin Jakarta dan Siji Art Management telah menyelenggarakan pameran lukisan bertajuk “Gelombang Ekspresi” karya Iwan Suhaya pada 1 Mei-30 Juni 2024. Pameran lukisan ini menampilkan objek karya seperti harimau sumatera, ikan koi, burung jalak […]

  • Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa UI Dibungkus Plastik Diduga Terlilit Utang Pinjol

    Motif Pelaku Bunuh Mahasiswa UI Dibungkus Plastik Diduga Terlilit Utang Pinjol

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id  – Pihak kepolisian mengungkapkan motif pelaku pembunuhan Mahasiswa Universitas Indonesia (UI). Berdasarkan keterangan polisi yang didapatkan dari pelaku, motif pembunuhan mahasiswa UI ini diduga karena pelaku terlilit hutang pinjaman online. Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengalami kerugian investasi kripto sehingga nekat membunuh juniornya sendiri di sebuah kamar kos, daerah Depok, Jawa Barat. Dikabarkan […]

expand_less