Negara Ambil Alih Tanggung Jawab Vaksinasi Covid-19
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Foto/dok: Sektetariat Kabinet
JAKARTA – Dilansir dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor Perpres Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi Covid-19.
Secara garis besar, Perpres Nomor 50 mengatur tentang pengambilalihan tanggung jawab hukum terhadap sejumlah kondisi penyediaan vaksin dan vaksinasi Covid-19. Di mana Perpres ini sudah mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni sejak 25 Mei 2021.
Hal senada disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, bahwa tujuan diterbitkannya Perpres Nomor 50 Tahun 2021 adalah untuk memperjelas tanggung jawab hukum atas vaksinasi Covid-19 ke depannya.
“Sebagai dasar tanggung jawab hukum untuk vaksinasi program pemerintah dan vaksinasi mandiri. Jadi ke depannya jelas, bahwa vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah,” papar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa, (1/6/2021).
Dikutip dari lembaran Perpres yang sudah diunggah di laman Kementrian Sekretariat Negara, Senin (31/5/2021), perubahan itu menyasar ketentuan Pasal 1 Ayat (2) Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Sehingga dalam ketentuan Perpres baru disebutkan, dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada badan usaha milik negara, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerja sama lembaga/badan internasiomal yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan hukum.
Di mana, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality) dan khasiat (efficacy)/imunogenesitas.
Kemudian, pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh pemerintah terhadap penyedia vaksin dilakukan sepanjang waktu penyediaan. Produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan vaksin Covid-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tetapi tidak terbatas pada persetujuaan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
Selain itu, pengambilaalihan tanggung jawab hukum diberikan sampai dengan pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencanan non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pada saat dicabutnya penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, terdapat kasus Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi (KIPI) yang pelaksanaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan, pemerintah tetap mengambilalih tanggung jawab hukum sampai dengan kasus tersebut diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apabila masih terdapat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang pengadaan vaksinasinya dilakukan sebelum pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 dan penetapan bencanan non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah tetap mengambil alih tanggung jawab hukum terhadap kasus KIPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terakhir dijelaskan bahwa pengambilan tanggung jawab hukum sebagaimana dimaksud pada poin-poin di atas, dituangkan dalam perjanjian/kontrak.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar