Lunasi Utang Tanpa Cicil, Wulan Guritno Cabut Gugatan Perdata terhadap Sabda Ahessa
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, membenarkan bahwa kliennya berdamai dengan membayar utang sesuai kesepakatan bersama.
terkenal.co.id – Wulan Guritno mencabut gugatannya kepada mantan kekasihnya, Sabda Ahessa terkait dana talangan untuk renovasi rumah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/24).
Pengacara Sabda Ahessa, Aditya Anggriadi, membenarkan bahwa kliennya berdamai dengan membayar utang sesuai kesepakatan bersama.
“Alhamdulillah, berkat doa teman-teman semua. Persidangan perkara perdata antara klien kami, yaitu Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/3/24).
Sebelum mencapai kesepakatan damai, kata Aditya, antara Sabda dan Wulan sudah terlebih dahulu melakukan pertemuan secara intens untuk mencari solusi terbaik.
Aditya juga menyebut, utang dibayar lunas Sabda Ahessa tanpa dicicil. Sedangkan nominalnya sudah disepakati dari hasil pertemuan antara Wulan dan Sabda.
“Sudah ada kesepakatan nominal sekian, mana yang kira-kira harus dibayar dan tidak, akhirnya kita sudah ada kesepakatan,” jelasnya.
“Mohon maaf kita tidak bisa membeberkan atau memberikan informasi terkait nominal karena ada confidentiality di situ antara saya dan klien saya,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.
“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” tutur Ficky.
Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin