light_mode
Beranda » Headline » Wow! Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Wow! Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Baru-baru ini Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah resmi menetapkan 2 orang Rektor Universitas Mitra Karya  sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kampus Universitas Mitra Karya Bekasi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi menyampaikan 2 orang tersangka itu adalah Hari Jogya dan Suroyo selaku Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1A Bandung selama 20 hari ke depan sejak tanggal 4 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024,” ujar Syarief kepada wartawan, Senin (4/3/2024).

Kasus ini berawal pada tahun Tahun 2020-2022, Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek.

“Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi dua, Biaya Pendidikan sebesar Rp 2.400.000 per semester, Biaya Hidup sebesar Rp 4.200.000 tahun 2020 dan Rp 5.700.000 tahun 2022 per semester,” kata dia.

“Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa mahasiswi untuk biaya hidup melalui BNI,” sambung dia lagi.

Syarief mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan atas Dana Bantuan PIP Kuliah Angkatan Tahun 2020-2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat mencapai sekitar Rp 13.024.800.000.

“Namun jumlah pastinya sedang dilakukan penghitungan Inspektorat Kemendikbudristek,” kata Syarief.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • Penulis: Admin
Tags

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mahasiswa Magang Ditembak OTK di Lampung

    Mahasiswa Magang Ditembak OTK di Lampung

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Polisi Tangkap Klinton AL Holiab Sinaga usai menembak Sandi Polanda, mahasiswa PKL di Bawaslu Lampung. Ia mengaku kesal lantaran teman wanitanya digoda oleh Sandi. “Saya kesal, pelaku ini menggoda pacar saya. Dia menggoda meminta nomor handphone pacar saya,” kata Klinton saat konferensi pers di Mapolsek Sukarame, pada Minggu (1/9/2024). Pelaku menyebutkan jika pacarnya dan Sandi […]

  • Catat! Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Waijb Tutup Selama Ramadan 2024

    Catat! Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi Waijb Tutup Selama Ramadan 2024

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab Bekasi) membuat aturan dan seruan bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kendati demikian, Kepada kaum muslimin dan muslimat, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengajak untuk menjalankan syiar Islam dengan melaksanakan kewajiban ibadah puasa dan amaliyah Ramadan lainnya untuk peningkatan kualitas iman dan taqwa kepada Allah SWT. “Saya mengajak kaum […]

  • Anak -anak liar 'hop' hits emas oleh asosiasi musik Prancis snep

    Anak -anak liar 'hop' hits emas oleh asosiasi musik Prancis snep

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Anak -anak liar telah mencapai sertifikasi emas keempat mereka dari Asosiasi Musik Resmi Prancis, Snep, dengan rilis mereka SKZ HOP HIPTAPE 'MELOMPAT'. Menurut situs web resmi Snep pada 10 April (waktu setempat), Skz hop hiptape 'hop'dirilis pada 13 Desember 2024, melampaui 50.000 unit album yang dijual di Prancis, menghasilkan sertifikasi emas grup. Ini menandai […]

  • PDIP Bakal Rival atau Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024?

    PDIP Bakal Rival atau Usung Khofifah di Pilgub Jatim 2024?

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    PDI Perjuangan (PDIP) hingga kini belum menentukan dukungannya dalam Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024. Langkah politiknya pun belum bisa ditebak. “Peluang untuk menjadi penantang atau mengusung (Khofifah) pastinya ada. Peluangnya 50-50,” sebut Wakil Ketua DPD PDIP Jatim, Budi ‘Kanang’ Sulistyono, Rabu (12/6/2024). Meski begitu, Kanang mengatakan bahwa Pilgub Jatim 2024 tidak akan berjalan […]

  • Usai Laporkan Verny Hasan, Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

    Usai Laporkan Verny Hasan, Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan Pertama di Polda Metro Jaya

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Hari ini Denny Sumargo dikabarkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya terhadap DJ Verny Hasan, Kamis (7/9/23). Hal ini dibenarkan kuasa hukum Denny Sumargo, Sogi Bagaskar. “Jam 10.30 WIB di Polda Metro Jaya,” ujar Sogi melalui pesan singkat, Kamis hari ini. Kata Sogi, ini adalah kali pertama Denny Sumargo menjalani pemeriksaan sebagai […]

  • Musisi mengecam Kota Gumi karena membatalkan konser Lee Seung Hwan

    Musisi mengecam Kota Gumi karena membatalkan konser Lee Seung Hwan

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Para musisi mengutuk Kota Gumi karena membatalkan konser Lee Seung Hwan. Komunitas musisi mengeluarkan pernyataan yang mengkritik keputusan Kota Gumi yang membatalkan konser Lee Seung Hwan. Pada tanggal 23 Desember KST, 'Panitia Persiapan Deklarasi Musisi' merilis pernyataan darurat berjudul “Berhenti Membungkam Lagu! Kegiatan seni dan budaya adalah hak dasar yang dilindungi oleh Konstitusi.” Pernyataan […]

expand_less