Irish Bella Serahkan Proses Hukum Usai Mengetahui Ammar Zoni Ditangkap Ketiga Kalinya Karena Narkoba
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

FOTO: Suara.com
terkenal.co.id – Istri dari Ammar Zoni, yakni Irish Bella menyampaikan jika dirinya menyerahkan proses hukum suaminya usai ditangkap ketiga kalinya atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Untuk diketahui bahwa Irish Bella absen pada persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba dilakukan Ammar Zoni ternyata diduga kuat karena rumah tangga mereka sedang retak.
Hal tersebut dibuktikan tidak lama dari suaminya, yakni Ammar Zoni bebas dari dalam penjara, Irish Bella langsung ‘menghadiahi’ sang suami dengan gugatan cerai yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Depok Jawa Barat.
Kuasa hukum Irish Bella, yakni Nurul Amalia, pun turut blak-blakan bahwa klienya sudah pisah rumah dengan Ammar Zoni sejak Maret 2023 lalu.
Hal itu dibarengi saat Ammar Zoni ditangkap kasus narkoba yang kedua kalinya.
Hal itulah yang membuat Irish Bella mantap hati untuk menggugat cerai Ammar Zoni karena tidak dapat mentolelir kesalahan yang sama dilakukan kedua kalinya.
Parahnya lagi, di saat Ammar Zoni tengah berjuang mempertahankan keutuhan rumah tangganya, ia justru ditangkap polisi atas kasus narkoba untuk kali ketiga.
Hal itu membuat Irish Bella yang masih berstatus sebagai istri sah dari Ammar Zoni pasrah tidak bisa berbuat banyak.
Terlebih sejak pisah rumah, Irish Bella sudah tak tahu aktivitas apa saja yang dilakukan Ammar Zoni.
“Mbak Irish menyerahkan pada proses hukum saja ya, karena sudah ditangkap dan ditetapkan tersangka,” ungkap kuasa hukum Irish Bella, Nurul Amalai di bilangan Bintaro, Tangerang Selatan pada Kamis, 14 Desember 2023.
Atas penangkapan Ammar Zoni ini diduga atas penyalahgunaan narkoba untuk kali ketiga.
Hal tersebut lantas diyakini kuasa hukum Irish Bella tidak akan menghambat sidang cerai yang kini sedang bergulir.
Nurul menyatakan, kuasa hukum masing-masing bisa mewakili principal untuk sidang cerai apalagi dilakukan secara e-court.
“Cukup kuasa hukum saja yang mewakili dan memang tidak ada perintah lagi menghadirkan principal untuk hadir ke persidangan,” paparnya.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar