Novel Baswedan Curiga Alexander Marwata Bela Pimpinan KPK Firli Bahuri
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Eks Penyidik KPK Novel Baswedan (sumber: Antara)
terkenal.co.id – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mencurigai adanya pembelaan terhadap Firli Bahuri yang dilakukan oleh Alexander Marwata.
Novel Baswedan menanggapi respon Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang diduga membela Firli Bahuri.
Hal tersebut disampaikan eks penyidik KPK Novel Baswedan yang menilai bahwa respons Alexander enggan menyampaikan permohonan maaf setelah pimpinan KPK Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk diketahui sebagai informasi bahwa Ketua KPK Firli Bahuri resmi menyandang status tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Novel Baswedan menyoroti terkait Alexander Mawarta yang telah menjabat sebagai pimpinan KPK dua periode seharusnya dapat menjaga marwah institusi.
“Seharusnya kita bukan bicara maaf atau tidak minta maaf, tapi kita bicara kewajibannya dia seperti apa, karena ketika upaya memberantas korupsi yang dilakukan tentunya seharusnya setiap adanya dugaan tindak pidana Korupsi dia berkepentingan naik di dalam KPK maupun di luar KPK,” terangnya di halaman depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 23 November 2023.
Novel mengatakan bahwa jabatan pimpinan KPK sudah seharusnya melekat saat mereka tengah berada di luar gedung KPK.
“Apakah kalau di luar KPK Alexander Marwata merasa punya kewajiban dan kalau di dalam KPK dia merasa nggak punya kewajiban kan aneh,” tandasnya.
Melihat hal tersebut, Novel mengaku dirinya merasa khawatir terhadap sikap yang ditunjukan Alex seakan membela Firli Bahuri.
“Saya khawatir itu menjadi konsen dari yang bersangkutan,” imbuhnya.
Untuk diketahui sebagai informasi, usai ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa ia tak merasa malu atas hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan Alex karena kasus yang dihadapkan kepada Firli Bahuri belum terbukti dan belum berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, Alex memposisikan dirinya untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” terangnya pada Kamis, 23 November 2023 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar