Buka Suara Terkait Mahkamah Keluarga, Anwar Usman; Semoga Diampuni Allah
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Prof. Dr. H. Anwar Usman, S.H., M.H. Foto: ANTARA
terkenal.co.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait sebutan Mahkamah Keluarga.
Perkataan yang dilontarkan terhadap dirinya ditanggapi dengan mendoakan beberapa pihak yang menjuluki MK dengan sebutan Mahkamah Keluarga.
Anwar Usman seketika mengatakan bahwa pihak terkait dapat diampuni oleh Tuhan.
“Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, masya Allah, mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.
Perkataan tersebut diungkapkan Anwar saat dirinya menyinggung kaitan tuduhan terhadapnya.
Tuduhan yang ditujukan kepada Anwar Usman sendiri berupa ia diduga terlibat konflik kepentingan pribadi dan keluarga saat menangani perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Kendati demikian, eks Ketua MK menilai bahwa narasi tersebut adalah fitnah keji yang harus diluruskan.
Anwar mengatakan dirinya pantang mundur dalam menegakkan keadilan di negeri tercinta.
“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam. Tetapi saya tidak pernah berkecil hati dan pantang mundur dalam menegakkan hukum dan keadilan di negara tercinta,” terangnya.
Lebih lanjut, ia meyakini bahwa skenario Tuhan akan lebih baik dari skenario siapapun.
Anwar mengaku bahwa dirinya hanya dapat berpasrah dan mendoakan pihak-pihak yang memfitnah dirinya itu.
“Saya hanya berpasrah diri kepada Allah SWT atas fitnah keji dan kejam yang menimpa diri dan keluarga saya, serta diiringi selalu dengan doa dan ikhtiar terbaik bagi kepentingan bangsa dan negara. Semoga yang selalu memfitnah, yang membuat isu, yang menyudutkan diri saya dan keluarga saya, atau yang menzalimi saya diampuni Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujarnya.
Eks Ketua MK tersebut juga mengatakan bahwa seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi yang akan datang.
Disebutkan dirinya bahwa putusan MK tidak hanya berlaku untuk saat ini saja, tetapi berlaku untuk seterusnya.
“Jadi, sebuah keputusan Mahkamah Konstitusi bukan lah berlaku untuk hari ini, tapi berlaku untuk generasi yang akan datang. Berbeda halnya dengan politisi, mohon maaf, yang mengambil keputusan berdasarkan kepentingan pemilu, yang sudah menjelang,” ungkapnya.
Diketahui sebelumnya bahwa Majelis Kehormatan menyimpulkan bahwa Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal dan terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Anwar Usman dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Oleh karena itu, Anwar dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” ungkap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar