OPINI: Pentingnya Penegakan Hukum HAM dan Prinsip Demokrasi
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Penulis: Fahriz Zul Azhar
Pembicaraan tentang penegakan hukum hadir dalam setiap pidato dan hampir di setiap kalangan. Semua itu berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Konstitusi negara kita menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara hukum yang demokratis (democratische rechtstaat), sekaligus negara demokrasi yang berdasarkan hukum (demokrasi konstitusional) yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain.
Dengan menggunakan pemahaman mengenai supremasi hukum ini, hukum itu sendirilah yang pada dasarnya menentukan segalanya, sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan doktrin “rule of law, not people.”
Oleh karena itu, tidak mungkin menghormati supremasi hukum dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang tertuang dalam Konstitusi.
Puncak kekuasaan hukum terletak pada konstitusi yang pada hakikatnya merupakan dokumen pemersatu sistem negara tertinggi.
Kaitan antara demokrasi dan supremasi hukum dapat tercermin dari penjelasan bahwa yang secara konstitusional dapat menjamin terselenggaranya pemerintahan demokratis adalah adanya undang-undang yang mengaturnya. Dengan kata lain, demokrasi diatur berdasarkan supremasi hukum.
Berikutnya, harus disadari bahwa peraturan hak asasi manusia (HAM) sudah ada sejak Pancasila disahkan sebagai dasar pedoman negara Indonesia, meski disampaikan secara implisit.
Ada dua hal mendasar yang penting untuk dipahami, yang pertama menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, dan hubungan antara manusia dengan manusia.
Dalam undang-undang no. Keputusan Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, peraturan terkait hak asasi manusia ditetapkan berdasarkan Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dengan adanya undang-undang ini, negara Indonesia dengan tegas melindungi hak asasi manusia, sebagai jaminan kehidupan yang aman bagi seluruh anggota masyarakat.
Penulis: Fahriz Zul Azhar
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar