Terlibat Kasus Narkoba, Ammar Zoni Divonis 7 Bulan Penjara
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Ammar Zoni - foto okozone
terkenal.co.id – Ammar Zoni divonis hukuman tujuh (7) bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Majelis hakim PN Jaksel menilai Ammar Zoni terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Menjatuhkan pidana penjara masing-masing tujuh bulan,” kata majelis hakim PN Jaksel, Samuel Ginting dalam sidang pembacaan putusan perkara, Selasa (26/9/23).
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan kepada terdakwa Ammar Zoni, di antaranya bahwa terdakwa selama mengikuti persidangan bertingkah laku sopan, dan mengakui apa yang telah diperbuat.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa masih muda, memiliki tanggungan keluarga, dan lainnya, sehingga terdakwa dijatuhi hukuman penjara tujuh bulan.
“Pertimbangan majelis hakim yang meringankan, bahwa terdawa sopan, mengakui, masih muda, dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkap majelis hakim.
Sementara itu, Ammar Zoni mengaku lega setelah mendengarkan pembacaan putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel.
“Alhamdulillah merasa lega, karena sudah diberikan putusan secara sah dari hakim,” kata Ammar Zoni.
Dalam pembacaan putusan tersebut, Ammar Zoni tidak sendiri, namun ada dua rekannya yaitu M dan R yang turut terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Editor: Wilujeng Nurani
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar