Windy Idol Dipanggil Kembali Oleh KPK Untuk Jadi Saksi Tersangka Hasbi Hasan
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Windy Idol Terseret Dalam Kasus Hasbi Hasan (sumber: istimewa)
terkenal.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Windy Yunita Bastari atau perempuan yang akrab disapa Windy Idol.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh KPK terhadap Windy Idol untuk menjadi saksi atas tersangka eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Diketahui bahwa Windy Idol akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hasbi Hasan.
Pemanggilan terhadap Windy Idol ini diluruskan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengatakan pihaknya menjadwalkan pemanggilan kepada Windy Idol.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujarnya dalam keterangan tertulis kepada awak media, Kamis, 14 September 2023.
Tak hanya Windy Idol, lima pegawai Mahkamah Agung juga turut dipanggil oleh KPK atas kasus ini.
Lima diantaranya terdiri dari Jepi (Pegawai Mahkamah Agung), Ismail (Pegawai Mahkamah Agung), Tomi W (Pegawai Mahkamah Agung), M Yasin (Pegawai Mahkamah Agung), Sutrisno (Pegawai Mahkamah Agung).
Sementara itu dua lainnya terdiri dari seorang Wiraswasta termasuk Windy Idol yakni Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), Hardianko (wiraswasta).
Perlu diketahui, bahwa sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Hal tersebut membuat nama penyanyi jebol Indonesia Idol Windy terseret dalam pusarannya.
Perempuan bernama lengkap Windy Yunita Bastari Usman ini diduga turut mengelola aset Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berupa properti di kawasan Jakarta Selatan.
Saat ini diketahui kepemilikan atas properti tersebut tengah diselisik KPK lebih dalam.
“Sejauh ini ada dugaan (pengelolaan aset Hasbi Hasan oleh Windy Idol) rumah yang terletak di Jakarta Selatan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 6 Juni 2023.(*)
Editor: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar