light_mode
Beranda » Politik » Mantap! 18 Parpol di Kabupaten Bekasi Sudah Melakukan Perbaikan Bacaleg

Mantap! 18 Parpol di Kabupaten Bekasi Sudah Melakukan Perbaikan Bacaleg

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

terkenal.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi resmi menutup tahapan pengajuan perbaikan berkas bagi para bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan tahapan pengajuan perbaikan berkas berakhir lantaran seluruh partai politik telah mengumpulkan berkas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg sebelum waktu berakhir, yakni Minggu 10 Juli 2023 pukul 23.59 WIB.

“Sudah, 18 parpol sudah mengajukan dokumen perbaikan,” kata Abdul Harits, Senin (10/07/2023).

Tahapan pengajuan perbaikan sudah dibuka sejak tanggal 26 Juni lalu, namun hampir seluruh partai di Kabupaten Bekasi memilih untuk menyerahkan perbaikan berkas Bacaleg pada hari terakhir.

Dari awal proses perbaikan pada 26 Juni, kata Harits, pihaknya intens menjalin komunikasi dengan seluruh partai politik agar secepatnya melakukan perbaikan persyaratan Bacalegnya masing-masing. Berdasarkan data di KPU, partai yang sudah melakukan perbaikan diantaranya, PKB, NasDem, PAN, PBB, Perindo, PPP, dan beberapa lainnya.

“Selanjutnya akan kita lakukan verifikasi apakah sudah benar dan tidak ada kegandaan baik di eksternal dan internal,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pada Pemilu 2024 mendatang, KPU Kabupaten Bekasi telah menerima sebanyak 963 berkas bacaleg yang telah didaftarkan oleh 18 parpol di Kabupaten Bekasi.

Dari hasil verifikasi administrasi sebelumnya, hanya 89 orang yang berkasnya lengkap dan telah memenuhi syarat. Sedangkan sisanya, yakni 874 orang masih belum memenuhi syarat.

Mereka yang dinyatakan berkasnya belum lengkap diberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas sejak 26 Juni 2023 sampai dengan 9 Juli 2023 waktu habis (time out).

Dalam verifikasi administrasi, sedikitnya ada tujuh dokumen yang dilakukan pemeriksaan oleh KPU, diantaranya KTP, ijazah, surat keterangan pengadilan, surat keterangan kesehatan, foto, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih hingga surat keanggotaan parpol.

Dari ketujuh berkas itu, kebanyakan yang perlu dilakukan perbaikan adalah terkait penulisan nama, berkas ijazah, surat keterangan kesehatan, dan foto yang belum absah atau belum lengkap. (die)

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Spekulasi berkembang mengenai siapa yang dimaksud Jungkook BTS dalam pesannya “Jangan gunakan NewJeans”

    Spekulasi berkembang mengenai siapa yang dimaksud Jungkook BTS dalam pesannya “Jangan gunakan NewJeans”

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Netizen ramai membicarakan siapa sebenarnya yang dimaksud Jungkook BTS dalam pernyataannya, “Jangan gunakan NewJeans.” Menurut laporan, anonim Label HYBE karyawan pada Buta menanggapi postingan Instagram tak terduga Jungkook yang menyebutkan NewJeans di tengah perselisihan yang sedang berlangsung antara Min Hee Jin dan HYBE. Beberapa orang percaya bahwa pesan Jungkook ditujukan pada MENCINTAImantan CEO Min […]

  • Warga Thailand tewas di dekat perbatasan Israel-Lebanon

    Warga Thailand tewas di dekat perbatasan Israel-Lebanon

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Tujuh warga sipil tewas dalam tembakan roket dari Lebanon saat pasukan Israel melakukan serangan udara mematikan di Beirut. Empat pekerja pertanian Thailand tewas dalam serangan roket Hizbullah di Israel utara, ketika militer Israel menghantam ibu kota Lebanon dengan beberapa serangan udara. Melalui postingan di platform media sosial X pada hari Jumat, Menteri Luar Negeri […]

  • Tokoh Kabupaten Bekasi Himbau Masyarakat untuk Cegah Politik Uang: Ciptakan Demokrasi yang Sehat

    Tokoh Kabupaten Bekasi Himbau Masyarakat untuk Cegah Politik Uang: Ciptakan Demokrasi yang Sehat

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Potensi peredaran uang demi mendulang suara terbanyak di Kabupaten Bekasi kental terjadi. Untuk itu, masyarakat diimbau untuk tidak memilih pasangan calon yang menyuap suara mereka. “Jangan coblos orangnya. Kalau memang orangnya buruk tapi uangnya banyak, jangan dipilih. Karena ini menyangkut Kabupaten Bekasi lima tahun ke depan,” ujar tokoh Bekasi, Laksamana Pertama Ikhwan Syahtaria, beberapa waktu […]

  • Haruskah tinju dilarang sebagai olahraga? | Berita Tinju

    Haruskah tinju dilarang sebagai olahraga? | Berita Tinju

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Diperkirakan 40.000 penggemar tinju menyaksikan Oleksandr Usyk mengalahkan Tyson Fury di Kingdom Arena di Riyadh awal bulan ini. Jutaan orang menonton streaming legal dan ilegal di seluruh dunia untuk menyaksikan Usyk mempertahankan gelarnya melawan Fury dalam kontes memikat yang dilaporkan menghasilkan hadiah uang gabungan sebesar $191 juta bagi petinju tersebut. Awal tahun ini, diperkirakan […]

  • Circle Chart Releases Chart Rankings untuk 16 Maret hingga 22 Maret

    Circle Chart Releases Chart Rankings untuk 16 Maret hingga 22 Maret

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Itu Bagan Lingkaran (sebelumnya Gaon) adalah bagan nasional Korea Selatan dan dimaksudkan untuk menjadi setara dengan Oricon di dalam Jepang Dan Papan iklan di Amerika Serikat. Lihat peringkat grafik dari 16 Maret hingga 22 Maret di bawah ini! 1. G-Dragon ft. Anderson .Paak – “Sayang sekali” – 19.882.538 poin 2. Zo Zazz – “Don't […]

  • Lewat Undang-undang, Obon Tabroni Perjuangkan Upah Kepala Desa Serta Jajarannya

    Lewat Undang-undang, Obon Tabroni Perjuangkan Upah Kepala Desa Serta Jajarannya

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    terkenal.co.id – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Obon Tabroni menerangkan tugas Kepala Desa, BPD, serta perangkatnya perlu dimaksimalkan menguatkan sistem desa. Dikatakan Obon, mengingatkan pentingnya Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa untuk menguatkan sistem dan lembaga desa. Menurutnya, hal ini juga menjadi pekerjaan rumah DPR untuk bisa mengakomodasi semua masukan dan seluruh […]

expand_less