5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Pakai Kacamata, Ini Batas Minusnya
- account_circle Salomo Rudianto
- calendar_month
- comment 0 komentar

5 Sekolah Kedinasan yang Boleh Pakai Kacamata, Ini Batas Minusnya
Jakarta – Senin, 16 Juni 2025 | 16.00 WIB, Banyak calon peserta seleksi sekolah kedinasan yang bertanya-tanya: apakah boleh mendaftar jika memakai kacamata? Jawabannya, beberapa sekolah kedinasan memang memperbolehkan peserta dengan gangguan penglihatan untuk mendaftar, asalkan minusnya tidak melebihi batas yang telah ditentukan.
Ketentuan mengenai penggunaan kacamata atau gangguan refraksi mata biasanya diatur dalam persyaratan seleksi masing-masing sekolah kedinasan. Berikut 5 sekolah kedinasan yang memperbolehkan peserta berkacamata beserta batas maksimal minusnya:
1. Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN)
PKN STAN masih menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit di Indonesia. Untuk syarat kesehatan mata, PKN STAN memperbolehkan peserta berkacamata dengan batas maksimal minus 6.00 dan silinder 2.00.
2. Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN)
STIN juga memperbolehkan peserta berkacamata, namun dengan batas minus yang lebih ketat. Peserta boleh mendaftar jika memiliki gangguan refraksi maksimal minus 1.00 atau plus 1.00 dan astigmatisme maksimal 0.25. Selain itu, STIN mengutamakan calon taruna/taruni dengan kondisi kesehatan yang prima.
3. Politeknik Statistika STIS
Politeknik Statistika STIS memperbolehkan penggunaan kacamata dengan batas maksimal minus 6.00. Meski begitu, peserta tetap harus melampirkan surat keterangan kesehatan mata dari dokter spesialis mata.
4. Politeknik Imigrasi (Poltekim)
Peserta dengan gangguan penglihatan juga diperbolehkan mendaftar ke Poltekim, dengan batas maksimal minus 2.00 dan silinder 0.5. Persyaratan ini berlaku baik untuk formasi pria maupun wanita.
5. Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip)
Sama seperti Poltekim, Poltekip juga memperbolehkan penggunaan kacamata dengan syarat maksimal minus 2.00 dan silinder 0.5. Pemeriksaan kesehatan mata menjadi salah satu bagian penting dari seleksi tahap lanjutan.
Catatan Penting untuk Peserta:
Informasi mengenai syarat kesehatan, termasuk batas gangguan penglihatan, wajib dicek langsung di pengumuman resmi masing-masing sekolah kedinasan atau melalui laman https://dikdin.bkn.go.id.
Setiap tahunnya persyaratan bisa berubah, mengikuti kebijakan dari instansi yang menaungi sekolah kedinasan tersebut.
Tips bagi Pendaftar Berkacamata:
Lakukan pemeriksaan mata lebih awal sebelum mendaftar.
Siapkan surat keterangan resmi dari dokter mata.
Jangan tergiur iming-iming lulus seleksi dari oknum tak bertanggung jawab.
Dengan mengetahui sekolah kedinasan mana saja yang memperbolehkan peserta berkacamata beserta batas maksimal minusnya, diharapkan calon peserta bisa mempersiapkan diri lebih baik dan mengikuti seleksi sesuai dengan ketentuan resmi.
- Penulis: Salomo Rudianto