light_mode
Beranda » Trend dan Viral » Pasangan Check-in di Hotel Diluar Nikah Apakah Bisa Dipidana?

Pasangan Check-in di Hotel Diluar Nikah Apakah Bisa Dipidana?

  • account_circle Admin
  • calendar_month
  • comment 0 komentar

JAKARTA, terkenal.co.id – Ramai di media sosial (Medsos) terkait RKUHP akan mengkriminalisasi pasangan di luar nikah yang menginap di hotel. Hal itu dinilai tidak berdasar karena tak ada pasal di RKUHP yang mengancam penjara bagai pasangan non nikah.

Sebagaimana dikutip dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, urusan zina diatur dalam Pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:

Pasal 415

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, delik tersebut bukan delik biasa tapi delik aduan. Berikut syaratnya:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Kemudian, ada pula pasal yang mengatur soal kumpul kebo, berikut bunyinya:

Pasal 416

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana. Yaitu:

1. Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


2. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.


3. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tentu, pasangan di luar nikah yang check in di hotel hanya bisa dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. Apabila dua-duanya belum menikah, kondisi seperti itu tidak diatur dalam RKUHP.

Dilansir dari detikcom, Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, menjelaskan bahwa tidak benar pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara. Lagipula, pasal di RKUHP yang dimaksud adalah delik aduan, jadi aparat tidak bisa sembarang gerebek.

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” kata Aries kepada detikcom, yang dikutip terkenal pada Sabtu (22/10/2022). [red]

  • Penulis: Admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harapan masih ada untuk ketegangan Turki-PKK, meski terjadi serangan mematikan | Berita PKK

    Harapan masih ada untuk ketegangan Turki-PKK, meski terjadi serangan mematikan | Berita PKK

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Istanbul, Turki – Pemandangan Devlet Bahceli, pemimpin Partai Gerakan Nasionalis (MHP) berjalan melintasi lantai parlemen Turki pada tanggal 1 Oktober dan berjabat tangan dengan politisi dari partai pro-Kurdi, DEM, bukanlah hal yang mustahil. Pemimpin MHP, sekutu dekat Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, sangat menentang tuntutan Kurdi untuk memberikan lebih banyak hak. Dia menyebut politisi […]

  • Glenn Close-Annie Starke

    Glenn Close-Annie Starke

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Aman untuk mengatakan bahwa Glenn Close dan putrinya adalah menutup. Itu Daya Tarik Fatal Bintang itu menyambut anak tunggalnya, Annie Starke, dengan mantan pasangannya, produser film John Starke, pada tanggal 26 April 1988. Pada tahun 2007, Starke kuliah di Hamilton College, tempat ia meraih gelar dalam sejarah seni. Setiap kali Close mempersiapkan adegan yang […]

  • Mick Jagger Berpose dengan Putranya Deveraux dalam Penghormatan Ulang Tahun dari Melanie Hamrick

    Mick Jagger Berpose dengan Putranya Deveraux dalam Penghormatan Ulang Tahun dari Melanie Hamrick

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Mick Jagger menikmati ulang tahun istimewa dikelilingi keluarga. Pada hari Jumat, 26 Juli, pentolan Rolling Stones itu merayakan ulang tahunnya yang ke-81 bersama kekasihnya Melanie Hamrick dan putra mereka yang menggemaskan Deveraux “Devi,” yang dikaruniai anak pada tahun 2016. Dalam foto yang dibagikan dalam penghormatan ulang tahun Hamrick di Instagram, bocah berusia 7 tahun […]

  • tripleS Visionary Vision dikonfirmasi untuk melakukan debut pada 23 Oktober

    tripleS Visionary Vision dikonfirmasi untuk melakukan debut pada 23 Oktober

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Visi Visioner tripleS telah menjatuhkan tanggal untuk debut mereka! Grup ini merilis teaser grup pada tanggal 2 Oktober berjudul 'Pukul Lantai', dan juga mengungkapkan tanggal debut yang ditetapkan Oktober tanggal 23. Visionary Vision akan memulai debut mereka dengan album studio bernama pemain. Deskripsi Apple Music Korea mengatakan album tersebut adalah 'diisi dengan lagu dari […]

  • Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Menetapkan 4.090 TPS

    Pilkada 2024, KPU Kabupaten Bekasi Menetapkan 4.090 TPS

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, menetapkan sebanyak 4.090 tempat pemungutan suara (TPS) untuk Pilkada 2024. Jumlah TPS Pilkada 2024 itu lebih sedikit dibanding dengan TPS Pemilu lalu lantaran jumlah pemilih di tiap TPS pada pilkada mendatang lebih banyak. “Jumlah TPS di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024 sebanyak 4.090 TPS, berkurang hingga 50 persen jika […]

  • Larangan Israel terhadap UNRWA adalah gol bunuh diri yang spektakuler | Persatuan negara-negara

    Larangan Israel terhadap UNRWA adalah gol bunuh diri yang spektakuler | Persatuan negara-negara

    • calendar_month
    • account_circle Admin
    • 0Komentar

    [ad_1] Sudah hampir sebulan sejak Knesset Israel memutuskan untuk melarang UNRWA beroperasi di wilayah Palestina yang diduduki Israel di Gaza dan Tepi Barat. Pihak berwenang Israel telah melanjutkan penerapannya, meskipun mendapat kecaman luas dari komunitas internasional dan beberapa sekutu Israel. PBB sendiri mengecam tindakan tersebut dan mengatakan bahwa hal itu akan menimbulkan “konsekuensi yang menghancurkan” […]

expand_less