20 Saksi Ahli Dilibatkan Polri dalam Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
- account_circle Admin
- calendar_month
- comment 0 komentar

Foto: Divisi Humas Polri
terkenal.co.id – Aparat kepolisian melibatkan sejumlah du puluh saksi ahli dalam kasus penistaan agama Panji Gumilang.
Proses penyelesaian kasus Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun ini masih terus didalami pihak kepolisian.
Saat ini proses pengusutan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang sudah dalam masa penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa penyidik yang menangani kasus tersebut akan melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dengan meminta keterangan puluhan saksi ahli.
Saksi ahli sebagaimana yang dimaksud Brigen Pol Ahmad Ramadhan ini terdiri atas saksi ahli pidana, bahasa, ITE, sosiologi, serta ahli Labfor.
“Adapun daftar saksi ahli tersebut adalah 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), 2 ahli sosiologi, 1 ahli labfor (laboratorium forensik),” terangnya.
Kendati demikian, Ramadhan tidak menerangkan secara terperinci mengenai siapa dan dari mana para saksi yang akan dimintai keterangan.
Diketahui bahwa dua puluh saksi ahli ini nantinya akan dimintai pendapat atau keterangan tentang soal kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun.
Ramadhan menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan setelah pihaknya selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi sekitar 30 orang yang terkait dengan kasus itu.
Ia menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli nantinya akan dilakukan pemanggilan terhadap Panji Gumilang untuk diperiksa.
“Setelah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG,” imbuhnya.
Laporan: Mishbahul Anam
- Penulis: Admin
Saat ini belum ada komentar