16 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Pembakaran Lahan di Riau Sepanjang 2025
- account_circle Shinta Nurfauziah
- calendar_month
- comment 0 komentar

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada Selasa, 22 Juli 2025, mengumumkan bahwa 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau sepanjang tahun 2025. Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap insiden kebakaran yang menyebabkan kerugian lingkungan dan kesehatan.
Kebakaran lahan dilaporkan terjadi di seluruh kabupaten/kota di Riau, dengan area terparah berada di Bengkalis dan Kampar. Data dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan adanya 35 kasus Karhutla dengan total 44 tersangka sepanjang Januari hingga Juli 2025, yang menyebabkan 269 hektare lahan hangus. Khusus di bulan Juli 2025 saja, tercatat 23 kasus dengan 29 tersangka dan 213 hektare lahan terbakar.
Meskipun identitas spesifik ke-16 tersangka tidak diungkap ke publik, motif utama di balik pembakaran ini diduga kuat adalah pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit. Para tersangka dijerat dengan undang-undang berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Kehutanan, serta Pasal 187 dan 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku bisa mencapai 10 hingga 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Dampak dari Karhutla ini sudah mulai terasa. Kualitas udara di Riau dikabarkan mulai tercemar, dan beberapa sekolah di Rokan Hulu bahkan terpaksa ditutup akibat kabut asap tebal. Meskipun data spesifik mengenai dampak kesehatan dan kerugian ekonomi untuk tahun 2025 masih terbatas, insiden ini jelas mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi menimbulkan masalah kesehatan serius, terutama penyakit pernapasan.
Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status tanggap darurat Karhutla. Berbagai upaya pencegahan dan pemadaman terus dilakukan, seperti peningkatan patroli darat dan udara, operasi modifikasi cuaca (OMC) melalui penyemaian awan, serta mobilisasi personel dan peralatan. Konsep “Green Policing” juga ditekankan oleh Polda Riau untuk penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pelaku. Selain itu, kolaborasi dengan perusahaan besar seperti RAPP dan Sinar Mas Group, serta pelibatan komunitas melalui program Masyarakat Peduli Api (MPA), menjadi bagian integral dari strategi penanggulangan Karhutla di Riau.
- Penulis: Shinta Nurfauziah